Sabtu, 18 Juni 2022

"PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN"

"PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN"

Gambar: Buku Nikah

Menurut doktrin hukum Islam klasik, perkawinan dianggap sah dan terjadi dengan adanya ijab (menyerahkan) yang diucapkan oleh wali dari pihak calon istri dan adanya ijab qabul (menerima) yang diucapkan oleh pihak laki-laki dengan dihadiri saksi; dua atau satu orang Muslim perempuan, dan adanya mahar. Unsur-unsur tersebut dinamakan dengan rukun pernikahan, dan setiap rukun dari pernikahan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat bagi adanya ijab dan qabul harus dengan kalimat yang jelas, selaras dan berkesinambungan. Wali yang mengucapkan ijab juga harus memenuhi syarat, seperti, persamaan agama. begitu juga halnya dengan saksi. Terkait dengan saksi, para ulama berbeda pandangan dalam menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi. [1]

        Mengenai aturan tentang keharusan pencatatan tidak terdapat aturan dalam hukum Islam klasik ini. Perkembangan zaman dan kompleksitas kehidupan telah mendorong para ulama untuk melakukan sebuah pembaruan terkait pernikahan, dan negara-negara Muslim menyadari bahwa kontrak perkawinan perlu didaftarkan agar bukti dari pernikahan tersebut dapat disimpan dan dapat dijadikan sandaran dengan jelas. Meskipun tidak ada satupun kelompok ulama menegaskan tentang pentingnya pencatatan, tetapi apa yang dikemukakan Maliki terkait dengan hukum adanya saksi, dimana ia menyebutkan bahwa saksi tidak perlu dihadirkan pada waktu akad diucapkan dan bisa dihadirkan setelahnya, serta tentang fungsinya memberikan pengumuman tentang pernikahan yang ia saksikan, dapat dijadikan pijakan pentingnya pencatatan untuk zaman sekarang. Menurutn kelompok ini, saksi dapat dihadirkan setelah itu dan fungsinya untuk mengaskan adanya pernikahan. [2]

        Masalah pencatatan nikah ini menempati posisi terdepan dalam pemikiran fiqh modern, mengingat banyaknya masalah praktis yang timbul dari tidak tercatatnya perkawinan yang berhubungan dengan soal-soal penting seperti asal-usul anak, kewarisan dan nafkah. Timbulnya penertiban administrasi modern dalam kaitan ini telah membawa kemudahan pencatatan akad dan transaksi-transaksi yang berkaitan dengan barang-barang tak bergerak dan perusahaan. Tidak ada kemuskilan bagi seseorang untuk memahami sisi kemaslahatan dalam pencatatan nikah, akad dan transaksi-transaksi ini. [3]

        Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun Ulama Indonesia umumnya setuju atas ayat tersebut dan tidak ada reaksi terbuka atasnya, tetapi karena persyaratan pencatatan tersebut tidak disebut dalam kitab-kitab fiqh, dalam pelaksanaannya masyarakat muslim masih mendua. Misalnya, masih ada orang yang mempertanyakan apakah perkawinan yang tidak dicatatkan itu dari segi agama lalu tidak menjadi tidak sah. kecenderungan jawabannya ialah bahwa kalau semua rukun dan syarat perkawinan sebagaimana dikehendaki dalam kitab fiqh sudah terpenuhi, suatu perkawinan itu tetap sah.

       Sebagai akibatnya ialah banyak orang yang melakukan kawin dibawah tangan di Indonesia. Apalagi jika perkawinan itu merupakan perkawinan kedua atau ketiga, kecenderungan untuk kawin dibawah tangan semakin kuat lagi. Pada waktunya keadaaan ini dapat mengacaukan proses-proses hukum yang akan terjadi berikutnya atau mengacaukan hak-hak hukum anak yang dihasilkannya. Seharusnya dipahami bahwa keharusan pencatatan perkawinan adalah bentuk baru dan resmi dari perintah Nabi Muhammad saw agar mengumumkan atau mengiklankan nikah meskipun dengan memotong seekor kambing. [4]

       Selain UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga telah menyebutkan pencatatan perkawinan. Akan tetapi memang soal pencatatan itu tidak dimasukan sebagai salah satu rukun nikah dalam KHI. Meski demikian, pencatatan perkawinan dalam KHI telah diatur secara lebih rinci seperti dalam pasal 4,[5] 5,[6] 6,[7] dan 7.[8] Berbagai ketentuan dalam pasal tersebut sesungguhnya mengarah kepada pengertian bahwa fungsi pencatatan perkawinan merupakan “keharusan” hukum.

        Keharusan itu didasarkan pada perkembangan “illat ketertiban” perkawinan dilingkungan komunitas muslim. Oleh karena itu, setiap perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan, apalagi kalau dilakukan diluar Pegawai Pencatat Nikah adalah perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Secara yuridis, setia perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum dianggap tidak pernah ada (never existed). [9]

        Mengenai masih banyaknya praktik perkawinan dibawah tangan yang banyak dilakukan di Indonesia pada dasarnya perkawinan yang dilakukan itu lebih banyak karena memang ada masalah didalamnya sehingga dilakukan dengan cara-cara yang tersembunyi dari publik. Sementara untuk perkawinan yang dilakukan dengan cara yang tercatat memang benar-benar dilakukan atas dasar kesadaran, tanpa masalah dan disetujui oleh kedua belah pihak keluarga, sehingga perkawinan semacam ini lebih banyak dipublikasikan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa meskipun tidak ada dalam kitab fiqh yang mempersyaratkan adanya pencatatan nikah, tetapi pencatatan nikah dilakukan dengan alasan untuk kemaslahatan dan perlindungan terhadap orang-orang yang terikat didalamnya.


[1] Asep Saepudin Jahar, Euis Nurlaelawati, dan Jaenal Arifin, Hukum Keluarga, Pidana Dan Bisnis, (Cet. I, Jakarta: Kencana, 2013), h. 25.    

[2] Asep Saepudin Jahar, Euis Nurlaelawati, dan Jaenal Arifin, Hukum Keluarga, Pidana Dan Bisnis, h. 26.    

[3] Yusdani, Menuju Fiqh Keluarga Progresif, (Cet. II, Yogyakarta: Kaukaba, 2015), h. 51.    

[4] Yusdani, Menuju Fiqh Keluarga Progresif, h. 51-52.    

[5] Pasal 4: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

[6] Pasal 5: (1) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada pasal (1) dilakukan oleh pegawai pencatat nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.

[7] Pasal 6: (1) untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunya kekuatan hukum.    

[8] Pasal 7: (1) perkawinan hyanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

[9] Siti Musda Mulia, Membangun Surga Di Bumi “Kiat-Kiat Membina Keluarga Ideal Dalam Islam”, (Jakarta: Gramedia, 2011), h. 185-186.    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar