Senin, 03 September 2018

Prosesi Adat Modutu di Gorontalo

                             “PROSESI ADAT MODUTU DI GORONTALO”

Gambar: Benda-Benda Adat Modutu Gorontalo


1.    Prosesi Adat Modutu
Prosesi adat modutu adalah suatu rangkaian prosesi adat perkawinan suku Gorontalo, di mana keluarga calon pengantin pria mengantar mahar perkawinan kepada calon pengantin wanita. Keluarga pengantin pria akan membawa mahar yang telah disepakati sebelumnya pada saat prosesi adat tolobalango (peminangan). Bersama mahar itu juga terdapat sejumlah harta lainnya, biasanya segala kebutuhan pengantin wanita berupa busana, perhiasan, kosmetik hingga pakaian dalam. Selain itu juga keluarga calon pengantin pria akan membawa bermacam-macam buah-buahan, bumbu-bumbu, hingga beras. [1]
Pelaksanaan modutu merupakan tahapan keenam dalam aspek adat perkawinan secara adat Gorontalo pelaksanaannya merupakan forum formil, yang disamping dihadiri oleh pemangku adat dan keluarga, juga turut dihadiri oleh unsur pemerintah yang ikut menyaksikan penyerahan hantara adat harta perkawinan beserta biayanya. Acara ini lazimnya dilaksanakan beberapa hari sebelum pelaksanaan akad nikah, dan apabila dilaksanakan bersamaan dengan hari aqad nikah maka acara ini diadakan pada pagi hari (beberapa jam sebelum akad nikah). Pelaksananya adalah para pemangku adat utusan saat peminangan ditambah personil pembawa wadah seberapa yang diperlukan sesuai dengan jumlah wadah yang akan dibawa dan personil pembawa tinilo kola-kola, apabila pohu-phutu atau pohu-pohuli. [2]
Tabel 1
Perincian Tonelo

No
Jenis
Nilai
Dahulu
Seminar 1984
Sekarang
1
Tonggu
f. 25,00
Rp. 160,00
Rp. 25.000
2
Kati
f. 10,00
Rp. 100,00
Rp. 10.000
3
Tonelo/Maharu
f. 100,00
Rp. 250,00
Rp. 500.000
4
Tawu Wopato
f. 25,00
Rp. 25,00
Rp. 25.000
5
Tutu Lo Pilodulu
f. 25,00
Rp. 25,00
Rp. 25.000
6
Bulua Lo U Monu
f. 25,00
Rp. 25,00
Rp. 25.000
7
Bunggato
f. 25,00
Rp. 25,00
Rp. 25.000
8
Lualo
f. 25,00
Rp. 25,00
Rp. 25.000
9
Hei Lo Anguluwa
f. 10,00
Rp. 160,00
Rp. 10.000
10
Dudelo (wopato kati)
f. 0,40
Rp. 40,00
Rp. 400
11
Wulo Lo O’ato (sasuka)
f. 1,60
Rp. 160,00
Rp. 1.600
Tilolo (saleyali)
-
Rp. 995,00
Rp. 671.000
Catatan: [3]
a.    Tawu wopato Rp. 500.000,- (untuk olongia)
b.    Tawu totolu Rp. 375.000,- (untuk huhuhu, wuleya lolipu, dan wali-wali)
c.    Pos adat lainnya yang diperlakukan pada tahapan-tahapan selanjutnya:
1)   Saat akad nikah, baiat wopato kati = Rp. 10.000,- wali, tawu tuwawu = Rp. 25.00,-, du’a motaluwa (ditanggung kedua belah pihak) sesuai kesepakatan.
2)   Adat malam (mopotuluhu), dehu lo kulambu, pate lo tohe, wo’opo (dupito), wu ‘adu ta’ato, nilainya masing-masing sasuku = empat suku = dahulu 4 x f. 0,40, sekarang sama dengan 4 x Rp. 400 = Rp. 1.600.
d.    Untuk menjaga turunnya nilai mata uang rupiah, maka ketetapan mahar tawu tuwawu disesuaikan dengan harga satu gram emas sesuai dengan pasaran yang berlaku
Pos adat/perlengkapan dan isinya untuk orang kebanyakan atau yang dilaksanakan secara umum oleh masyarakat adat Gorontalo: [4]
a.    Tonggu, tawu tuwawu       f. 25,-   terisi di tapalu penutup segitiga
b.    Kati, dulo kati                    f. 5,-     terisi di tapalu penutup segitiga
c.    Maharu tawu duluwo         f. 50,-   terisi di tapalu penutup segi empat
d.    Tutu lo polidulu
tawu tuwawu                      f. 25,-   terisi pada pomama diletakkan
dibelakang mahar
e.    Buluwa lo’u monu
tawu tuwawu                      f. 25,-   terisi pada pomama diletakkan
dibelakang mahar
f.     Bunggalo, tawu tuwawu    f. 25,-   diserahkan pada akad nikah
g.    Lowalo, tawu tuwawu       f. 25,-   diserahkan pada akad nikah
h.    Heyi lo hupeto, tawu
tuwewu                               f. 25,-   diserahkan pada akad nikah
i.     Dudelo dulo kati                 f. 5,-     diserahkan pada akad nikah
j.      Wulo lo o’ato, sasuku         f. 0,40,- diserahkan di rumah pengantin pria
  saat dibawa
k.    Tilolo Saleyali                    f.1,60,- diserahkan di rumah pengantin pria      
 saat di bawa
1 buah tapahula berisi bedak tradisional dan harum-haruman, 1 buah tapahula berisi kosmetik dan perlengkapan mandi, 1 batu kikis dan pedupaan, 3 buah pomama berisi sirih, pinang dan uang, Pinang, gambir, sirih, dan tembakau masing-masing 2 baki, Buah-buahan inti, jeruk bali, nenas, tebu, nangka, dan tunas kelapa serta buah-buahan tambahan masing-masing 2 baki (tidak mutlak) boleh ada, juga boleh tidak ada sesuai kesepakatan, 1 buah payung adat untuk memayungi tonggu.
Pos adat dan bahan tersebut di atas dibawa kenderaan atau jalan kaki bila rumah keluarga calon mempelai wanita dekat. Di rumah calon mempelai wanita disiapkan alas sepanjang yang diperlukan. Pelaksanaan hantaran adat harta pernikahan dapat dikategorikan tiga tingkatan sebagai berikut: [5]
a.    Secara biasa untuk orang kebanyakan sebagaimana telah di uraikan diatas.
b.    Secara adat pohu-pohuli maupun pohu-pohuto untuk wali-wali, camat dan wedana. Pos adat sama dengan untuk orang kebanyakan hanya bahan/ buah-buahan bertambah satu baki, sehingga menjadi tiga baki setiap jenis dari pomama serta tapahula bertambah satu buah. Sedang dirumah keluarga calon mempelai wanita alas kain warna adat dan personilnya harus menggambarkan ulipu (kati dan dudelo tolo kati f. 7,50,- dan maharu tawu totolu, f. 75,-) disesuaikan dengan perincian dengan tonelo diatas.
c.    Secara adat pohu-pohuto/pongo-pongoabu untuk olongia maupun penyandang pulanga kehormatan, pos adat sama dengan kategori kedua hanya kati menjadi empat kati f. 10,- maharu menjadi tawu wopato f. 100,- dan dudelo menjadi empat kati f. 10,- dan bahan/buah-buahan bertambah satu baki menjadi empat baki setiap jenis dari pomama, serta tapahula bertambah satu buah, kain alasnya warna adat dan personilnya menggambarkan ulipu limo lopohala’a.
Arak-arakan antaran harta dari calon pengantin pria itu akan di bawa ke rumah calon pengantin wanita dengan kendaraan yang telah dihiasi dengan janur kuning, diiringi pukulan rebana dan lagu-lagu tradisional Gorontalo berisi pantun, doa dan harapan kebahagian dalam berumah tangga nantinya. Kendaraan yang membawa hantaran ini diikuti oleh iring-iringan kendaraan yang mengangkut keluarga besar calon pengantin pria.
Di rumah calon pengantin wanita, telah bersiap menyambut kedatangan tamu, sejumlah kerabat dan keluarga besar calon pengantin wanita. Makanan yang manis-manis telah disiapkan untuk menjamu tamu yang datang. Calon mempelai wanita pun telah didandani untuk dipamerkan kepada keluarga besar calon mempelai pria. Dalam acara ini calon mempelai pria tidak ikut datang ke rumah calon mempelai wanita.
Dengan persembahan pantun dan kata-kata bijak dalam bahasa Gorontalo yang biasa juga disebut dengan tuja’i, keluarga calon pengantin pria mempersembahkan hantaran yang sudah disiapkan. Hantaran harta untuk calon pengantin wanita itu akan memasuki rumah berurutan mulai dari yang utama dahulu yaitu mahar, kemudian disusul pernak pernik kebutuhan calon pengantin wanita, dan yang terakhir buah-buahan. Kemudian satu persatu dijelaskan makna dari hantaran adat tersebut oleh seorang utolia atau seorang pemangku adat perwakilan pihak laki-laki.
Setelah adat hantaran seluruhnya selesai dipaparkan dan lagu tinilo dilagukan, maka dua orang pemangku adat memaklumkan kepada ta’atombuluwo bahwa adat hantaran harta pernikahan akan diserah terimakan. Sesudahnya juru bicara keluarga pria merubah cara duduknya (seperti duduk pada tahiyat awal) kemudian molubo “memberi hormat secara adat” kepada para ta otombuluwo “pembesar negeri” lalu kembali pada posisi duduknya semula dan memulai pembicaraan awal “mekaddimah”, penyerahan adat hantaran sebagaimana hantaran awal pada saat peminangan diatas. Setelah prosesinya selesai semua duduk dan menikmati hidangan dari keluarga calon mempelai wanita, satu persatu keluarga calon mempelai pria mendatangi kamar yang telah disiapkan untuk melihat calon mempelai wanita yang sudah didandani cantik. [6]
Setelah tahapan ini selesai, mulailah diadakan persiapan yang berhubungan dengan hal-hal lahiriyah dan bathiniyah calon pengantin perempuan. Calon pengantin perempuan diberi tempat khusus yang disebut huwali lo wadaka (kamar bersolek). Di kamar ini calon pengantin mendapatkan gemblengan dari petugas agama dan petugas rumah tangga (hulango), gemblengan yang didapatkan adalah: [7]
a.    Motolo ngala’a (pentingnya bergaul dengan mertua dan ipar-ipar);
b.    Motolo ulipu (tanggung jawab terhadap tanah air);
c.    Motolo agama (melaksanakan ajaran agama) termasuk mengaji (tadarus al-Qur’an);
d.   Motolo depula atau motolo rumah tangga (tanggung jawab kepada suami dan anak-anak);
e.    Motolobatanga (tanggung jawab kepada diri sendiri) termasuk memelihara kecantikan.
Selama tahap persiapan calon pengantin perempuan disuruh mengaji dan mensucikan bathin. Ngajinya akan ditutup pada malam perkawinannya yang disebut dengan hatamu Quru’ani. Disamping itu diberi keterampilan yang berhubungan dengan cara memelihara kecantikan, misalnya mencat ujung jari tangan dan kaki dengan menggunakan tilangge yang disebut dengan mopotilangge, memangkas alis dan bulu matanya yang disebut dengan monganingo, diajarkan cara mandi haid dan junub, cara menggunakan bedak (yilamahu) dalam bahasa adat disebut dengan mopobada’a, bahkan disuruh mandi uap yang dalam bahasa adat disebut dengan molungudu. [8]
2.    Dilonggato
Dilonggato ialah bahan-bahan konsumsi lengkap untuk pesta pernikahan yang disiapkan oleh keluarga calon pengantin pria kemudian diantarkan kerumah keluarga calon pengantin wanita pada saat H-2 atau H-1 atau bersamaan dengan acara pengantaran adat harta pernikahan “dutu” apabila dutu tersebut dilaksanakan saat H-2 atau H-1. [9]
Bahan konsumsi dipaparkan diruang belakang atau pelataran dapur terisi pada piring dan diletakkan diatas baki, setiap baki 3 atau 4 piring sesuai dengan pemaparan bahan hantaran adat pernikahan, maksudnya kalau dutu tiga baki setiap jenis maka dilonggato 3 piring setiap satu baki dan seterusnya. Bahan dilonggato terdiri dari: [10]
Tabel 2
Perincian Dilonggato

No
Jenis Dilonggato
Banyaknya
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
Beras
Ikan berupa sapi/kambing
Rica
Tomat
Bawang merah
Lengkuas
Serei
Lemon nipis
Garam
Lombok
Bawang putih
Jahe/geraka
Kunyit
Pala
Kayu manis
Gintar
Ketumbar
Aneis (denggu-denggu)
Lada
Cingkeh
Laksa
Makaroni
Bahan penyedap
Minyak kelapa
Kue kering
Kopi
Teh
Gula
Susu
Pepaya
Pisang
Alat dapur (totalu o dan o’ahu)
Kelapa sengaro (bode’o)
Kelapa biji
Kayu api
Tidak ditentukan
Tidak dipaparkan
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 piring satu baki
3 atau 4 botol
3 atau 4 toples
3 atau empat bungkus
3 atau empat bungkus
3 atau 4 kilo
3 atau 4 blek
3 atau 4 buah
3 atau 4 sisir
-
3 atau empat bungkus satu piring
6 atau 8 buah
3 atau 4 ikat
Utusan keluarga calon pengantin pria terdiri dari seorang kimalaha atau ta uda’a kalau pelaksanaannya pohu-pohutu atau pohu-pohuli atau oleh utolia kalau pelaksanaannya secara biasa disertai dua orang ibu dan beberapa orang sikili atau remaja sebagai pembawa bahan dilonggato. Setelah selesai dipaparkan utusan calon pengantin pria mempersilahkan kepada wakil keluarga calon pengantin wanita untuk memperhatikan dan menerima adat dilonggato. Kemudian salah seorang ibu (juru masak) dari keluarga calon pengantin wanita menyalin bahan-bahan tersebut dan membawanya masuk ke dapur. Para pengantar disuguhi minum lalu pamit pulang.  [11]



[1]  Medi Botutihe. Tata Upacara Adat Gorontalo. (Gorontalo: 2003), h. 142.
[2] Tim Perumus Kerja Sama Pemda Kabupaten Gorontalo, “Hasil Seminar Adat Gorontalo” Pohutu Aadati Lo Hulondhalo Tata Upacara Adat Gorontalo. (Limboto: 2008), h. 196.
[3] Tim Perumus Kerja Sama Pemda Kabupaten Gorontalo, “Hasil Seminar Adat Gorontalo” Pohutu Aadati Lo Hulondhalo Tata Upacara Adat Gorontalo, h. 197.
[4] Tim Perumus Kerja Sama Pemda Kabupaten Gorontalo, “Hasil Seminar Adat Gorontalo” Pohutu Aadati Lo Hulondhalo Tata Upacara Adat Gorontalo, h. 197.
[5] Tim Perumus Kerja Sama Pemda Kabupaten Gorontalo, “Hasil Seminar Adat Gorontalo” Pohutu Aadati Lo Hulondhalo Tata Upacara Adat Gorontalo, h. 198.
[6]  Tim Perumus Kerja Sama Pemda Kabupaten Gorontalo, “Hasil Seminar Adat Gorontalo” Pohutu Aadati Lo Hulondhalo Tata Upacara Adat Gorontalo. (Limboto: 2008), h. 203.
[7]  Ajub Ishak, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Dan Praktek Perkawinan Dalam Bingkai Adat Gorontalo, (Gorontalo: Sultan Amai Press, 2014), h. 91.
[8]  Ajub Ishak, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Dan Praktek Perkawinan Dalam Bingkai Adat Gorontalo, (Gorontalo: Sultan Amai Press, 2014), h. 92.
[9]  Tim Perumus Kerja Sama Pemda Kabupaten Gorontalo, “Hasil Seminar Adat Gorontalo” Pohutu Aadati Lo Hulondhalo Tata Upacara Adat Gorontalo. (Limboto: 2008), h. 217.
[10]  Tim Perumus Kerja Sama Pemda Kabupaten Gorontalo, “Hasil Seminar Adat Gorontalo” Pohutu Aadati Lo Hulondhalo Tata Upacara Adat Gorontalo, h. 217.
[11]  Tim Perumus Kerja Sama Pemda Kabupaten Gorontalo, “Hasil Seminar Adat Gorontalo” Pohutu Aadati Lo Hulondhalo Tata Upacara Adat Gorontalo, h. 218.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar