Senin, 19 Agustus 2019

Pertimbangan Sosiologis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2013, Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’)

Pertimbangan Sosiologis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2013, Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’)

"Proses Pemberian ASI Secara Langsung Oleh Seorang Ibu Terhadap Anaknya"
Permasalahan tentang donor air susu ibu saat ini bukan merupakan masalah baru lagi di masyarakat, sebab di Negara-negara maju banyak membolehkan donor air susu ibu untuk kepentingan pertumbuhan anak yang membutuhkannya. Di Indonesia masalah seperti ini justru mengundang pro dan kontra sebab dalam Islam pada dasarnya anak-anak yang memiliki hubungan sepersusuan haram untuk menikah, apalagi kalau hal ini dilakukan sudah terorganisir dan tidak lagi diketahui penyebarannya kemana saja maka akan memungkinkan anak-anak yang memiliki hubungan sepersusuan tersebut tidak lagi saling mengenal satu sama lain bahkan bisa saja karena ketidak tahuannya mereka akan menikah.
Aktifitas berbagi air susu ibu untuk kepentingan pemenuhan gizi anak-anak yang tidak berkesempatan memperoleh air susu ibunya sendiri, baik disebabkan oleh kekurangan suplai ASI ibu kandungnya, ibunya telah tiada, tidak diketahui ibu kandungnya, maupun sebab lain yang tidak memungkinkan akses ASI bagi anak. Kemudian untuk kepentingan pemenuhan ASI bagi anak-anak tersebut, muncul inisiasi dari masyarakat untuk mengoordinasikan gerakan Berbagai Air Susu Ibu serta Donor ASI. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai ketentuannya dalam agama serta hal-hal lain yang terkait dengan masalah keagamaan sebagai akibat dari aktifitas tersebut. Oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang seputar masalah donor air susu ibu (istirdla’) guna dijadikan pedoman.
Penetapan fatwa MUI tentang masalah donor asi meskipun tidak dijelaskan secara jelas di dalam al-Quran tetapi diqiyaskan dan di dasarkan dalam beberapa penjelasan ayat al-Quran, hadis, atsar sahabat, qaidah fikhiyah dan pendapat ulama, lainnya antara lain; [1]
a.    Firman Allah swt. Dalam QS. al-Baqarah ayat 233, Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kemudian dalam QS. Ali Imran ayat 23; Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu. Dalam QS. Al-Maidah ayat 2; “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
b.    Hadis Rasulullah saw. Antara lain; Tidak dianggap sebagai persusuan kecuali persusuan yang dilakukan pada masa pembentukan tulang dan pertumbuhan daging. (HR Abu Daud, Kitab Nikah, Bab Radhaa’atu AlKabiir). Kemudian dalam hadis lain dijelaskan bahwa Diharamkan (untuk dinikahi) akibat persusuan apa-apa yang diharamkan (untuk dinikahi) dari nasab/hubungan keluarga (HR Bukhari, Kitab Al-Syahadaat Bab Al-Syahadatu Ala AlAnsaab ; Muslim, Kitab Al-Radhaa’ Bab Yakhrumu Min AlRadhaa’ Maa Yakhrumu Min Al-Wilaadah). Dan beberapa hadis lainnya.
c.    Atsar Shahabat. Sahabat Umar bin Khattab menyatakan; ASI itu dapat berdampak kepada prilaku (anak), maka janganlah kalian menyusukan (anak-anak kalian) dari wanita Yahudi, Nashrani dan para pezina. (Al-Sunan Al-Kubra : 7/464).
d.    Qaidah fiqhiyyah antara lain dijelaskan bahwa Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju.
e.    Pendapat Ulama antara lain; Pendapat Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam Kitab Fathul Muin (Bab Nikah hal 101) yang menjelaskan tentang wanita mahram yang tidak teridentifikasi; Andaikata ada wanita mahram tercampur pada sejumlah wanita yang sulit dihitung (didata satu persatu), misalnya jumlah mereka ada seribu orang (di antara seribu tadi terdapat wanita mahram yang sulit untuk dikenali bagi lelaki yang akan menikah), maka ia boleh menikahi siapapun di antara mereka yang disukainya, hingga jumlah mereka tinggal satu orang, pendapat ini adalah yang terkuat.
Atas dasar tersebut diatas inilah maka MUI sepakat memutuskan beberapa hal penting tentang ketentuan hukumnya yaitu; [2]
a.   Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.
b.  Kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental. 2) Ibu tidak sedang hamil.
c.   Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 menyebabkan terjadinya mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla’ (persusuan).
d.  Mahram akibat persusuan sebagaimana pada angka 2 dibagi menjadi delapan kelompok sebagai berikut;
1)  Ushulu Al-Syakhsi (pangkal atau induk keturunan seseorang), yaitu; Ibu susuan (donor ASI) dan Ibu dari Ibu susuan tersebut terus ke atas (nenek, buyut dst).
2) Al-Furuu’ Min Al-Radhaa’ (keturunan dari anak susuan), yaitu; Anak susuan itu sendiri, kemudian anak dari anak susuan tersebut terus ke bawah (cucu, cicit dst).
3) Furuu’ Al-Abawaini min Al-Radhaa’ (keturunan dari orang tua susuan), yaitu; Anak-anak dari ibu susuan, kemudian anak-anak dari anak-anak ibu susuan tersebut terus ke bawah (cucu dan cicit).
4) Al-Furuu’ Al-Mubaasyirah Min Al-Jaddi wa Al-Jaddati min Al-Radhaa’ (keturunan dari kakek dan nenek sesusuan), yaitu; Bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari suami ibu donor ASI dan Bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari ibu donor ASI. Adapun anak-anak mereka tidaklah menjadi mahram sebagaimana anak paman/bibi dari garis keturunan.
5) Ummu Al-Zawjah wa Jaddaatiha min Al-Radhaa’ (ibu sesusuan dari Istri dan nenek moyangnya), yaitu; Ibu susuan (pendonor ASI) dari istri, kemudian ibu dari ibu susuan istri sampai ke atas (nenek moyang).
6) Zawjatu Al-Abi wa Al-Jaddi min Al-Radhaa’ (istri dari bapak sesusuan dan kakek moyangnya), yaitu; Istri dari suami ibu pendonor ASI (istri kedua, ketiga atau keempat dari suami ibu pendonor ASI), kemudian istri dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke atas (istri kedua, ketiga atau keempat dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke kakek moyangnya).
7) Zawjatu Al-Ibni wa Ibni Al-Ibni wa Ibni Al-Binti min Al-Radhaa’ (istri dari anak sesusuan dan istri dari cucu sesusuan serta anak laki dari anak perempuan sesusuan), yaitu; Istri dari anak sesusuan kemudian istri dari cucu sesusuan (istri dari anaknya anak sesusuan) dan seterusnya sampai ke bawah (cicit dst). Demikian pula istri dari anak laki dari anak perempuan sesusuan dan seterusnya sampai ke bawah (cucu, cicit dst).
8) Bintu Al-Zawjah min Al-Radhaa’ wa Banaatu Awlaadihaa (anak perempuan sesusuan dari istri dan cucu perempuan dari anak lakinya anak perempuan sesusuan dari Istri), yaitu;  anak perempuan susuan dari istri (apabila istri memberi donor ASI kepada seorang anak perempuan, maka apabila suami dari istri tersebut telah melakukan hubungan suami istri -senggama- maka anak perempuan susuan istri tersebut menjadi mahram, tetapi bila suami tersebut belum melakukan senggama maka anak perempuan susuan istrinya tidak menjadi mahram). Demikian pula anak perempuan dari anak laki-lakinya anak perempuan susuan istri tersebut sampai ke bawah (cicit dst).
e.  Terjadinya mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla’ (persusuan) jika; 1) usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah. 2) Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas. 3) Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal lima kali persusuan. 4) Cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan. 5) ASI yang dikonsumsi anak tersebut mengenyangkan.
f.   Pemberian ASI yang menjadikan berlakunya hukum persusuan adalah masuknya ASI tersebut ke dalam perut seorang anak dalam usia antara 0 sampai 2 tahun dengan cara penyusuan langsung atau melalui perahan.
g.  Seorang muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antar umat manusia.
h.  Boleh memberikan dan menerima imbalan jasa dalam pelaksanaan donor ASI, dengan catatan; (i) tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan; dan (ii) ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentuk jual beli ASI.
Berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan diatas ini menunjukkan bahwa ada beberapa dasar pertimbangan sosiologis juga yang diambil untuk menetapkan fatwa yang dimaksud antara lain;
a.   Demi kepentingan kehidupan anak-anak yang diberikan Donor ASI, terutama bagi anak-anak yang suplai asi kurang dari ibu kandungnya, telah ditinggalkan orang tuanya karena meninggal dunia, karena perceraian, ataupun karena orang tua yang tidak bertanggung jawab terhadap anaknya. Sebab begitu banyak ibu-ibu yang meninggalkan anaknya bahkan membuang anaknya sendiri pada masa anak tersebut membutuhkan ASI sebagai asupan gizi yang paling penting, sehingga penting untuk berbagi ASI demi kepentingan kehidupan anak.
b.  Berbagi dalam hal kebaikan khususnya bagi ibu-ibu yang memiliki kelebihan ASI agar dapat memberikan sebagian bagi yang membutuhkan, namun tetap dalam batasan yang wajar, tidak dalam paksaan atau untuk diperjualbelikan. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan bersama.
Donor ASI yang dibolehkan oleh MUI ini pada prinsipnya memang memiliki resiko terhadap hubungan sepersusuan, namun telah ditegaskan pula oleh MUI batasan-batasan yang disebut dengan sepersusuan. Meskipun begitu sebagian masyarakat masih banyak yang belum bisa menerima ini dengan alasan bahwa kehawatiran terhadap masalah sepersusuan yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam.
Jadi, pertimbangan sosiologis dalam menetapkan suatu hukum yang nantinya akan berlaku di masyarakat harus tetap diutamakan sebab pertimbangan sosiologis menyangkut suatu pendapat seseorang tentang baik buruknya tindakan seseorang manusia dengan melihat gejala-gejala sosial yang terjadi di dalam dirinya yang akan mempengaruhi hubungan timbal balik antara pendapat dan kenyataan.



[1] Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2013, Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’).
[2] Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2013, Tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla’)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar