“MARITAL RAPE”
Bagaimana Kedudukan Marital Rape Dalam Institusi Perkawinan...?
Marital rape atau pemaksaan suami terhadap istri untuk melakukan hubungan seksual menjadi kajian penting dalam isu-isu gender dalam beberapa dekade terakhir di Indonesia. Para penggiat kesetaraan gender khususnya feminist menggambil peran dalam menyuarakan marital rape sebagai bagian kekerasan dalam rumah tangga, yang bagi pelakunya bisa dikenai pidana. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjadi jawaban terhadap kegelisaan para penggiat HAM khususnya untuk perempuan akan keberpihakan negara dalam melindungi setiap warga yang mendapatkan tindakan kekerasan sekalipun dalam ruang private, yaitu rumah tangga.
Jika sebelumnya, kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur khusus dalam KUHP dan hanya menjadi delik aduan umum, dalam UU PKDRT diatur dengan jelas dan rigid, marital rape dikategorikan ke dalam kekerasan seksual dan pelakunya dikenai hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda sebesar 36 juta rupiah. Namun menjadi ironi jika kita melihat ke dalam litaratur fikih munakahat belum banyak dikemukakan pendapat ahli tentang bagaimana konsep dan hukum marital rape. Maka menumbuhkan kesadaran para ahli fikih akan petingnya konsep marital rape mutlak diperlukan, sehingga bukan hanya berdasar kepada ketentuan dalam hukum positif saja, tapi ketentuan dalam hukum Islam yang tegas terhadap marital rape.
Meskipun marital rape merupakan salah satu bagian dari ruang privat sebuah institusi perkawinan, namun melihat kondisi saat ini yang semakin banyak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan terutama para Istri, dimana akhir-akhir ini banyak kita saksikan diberbagai media marital rape menjadi salah satu alasan terjadinya kekerasan yang banyak mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Sehingga sudah selayaknnya dan sudah sepantasnya marital rape dapat disuarakan sebagai bagian dari kekerasan yang semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah dan para pemuka agama dalam hal ini para ulama yang ada di Indonesia demi untuk menjaga keamanan negara, kedamaian dalam kehidupan berumah Tangga dan perlindungan terhadap perempuan sebagai objek kekerasan seksual khususnya Marital Rape.
Marital rape atau pemaksaan suami terhadap istri untuk melakukan hubungan seksual menjadi kajian penting dalam isu-isu gender dalam beberapa dekade terakhir di Indonesia. Para penggiat kesetaraan gender khususnya feminist menggambil peran dalam menyuarakan marital rape sebagai bagian kekerasan dalam rumah tangga, yang bagi pelakunya bisa dikenai pidana. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjadi jawaban terhadap kegelisaan para penggiat HAM khususnya untuk perempuan akan keberpihakan negara dalam melindungi setiap warga yang mendapatkan tindakan kekerasan sekalipun dalam ruang private, yaitu rumah tangga.
Jika sebelumnya, kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur khusus dalam KUHP dan hanya menjadi delik aduan umum, dalam UU PKDRT diatur dengan jelas dan rigid, marital rape dikategorikan ke dalam kekerasan seksual dan pelakunya dikenai hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda sebesar 36 juta rupiah. Namun menjadi ironi jika kita melihat ke dalam litaratur fikih munakahat belum banyak dikemukakan pendapat ahli tentang bagaimana konsep dan hukum marital rape. Maka menumbuhkan kesadaran para ahli fikih akan petingnya konsep marital rape mutlak diperlukan, sehingga bukan hanya berdasar kepada ketentuan dalam hukum positif saja, tapi ketentuan dalam hukum Islam yang tegas terhadap marital rape.
Meskipun marital rape merupakan salah satu bagian dari ruang privat sebuah institusi perkawinan, namun melihat kondisi saat ini yang semakin banyak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan terutama para Istri, dimana akhir-akhir ini banyak kita saksikan diberbagai media marital rape menjadi salah satu alasan terjadinya kekerasan yang banyak mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Sehingga sudah selayaknnya dan sudah sepantasnya marital rape dapat disuarakan sebagai bagian dari kekerasan yang semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah dan para pemuka agama dalam hal ini para ulama yang ada di Indonesia demi untuk menjaga keamanan negara, kedamaian dalam kehidupan berumah Tangga dan perlindungan terhadap perempuan sebagai objek kekerasan seksual khususnya Marital Rape.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar