Jumat, 17 Juni 2022

SYARAT ISTRI BERHAK MENERIMA NAFKAH DARI SUAMI


"SYARAT-SYARAT ISTRI BERHAK MENERIMA NAFKAH DARI SUAMI" 

Gambar: Animasi Wanita Muslimah

Sebuah ikatan perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Diantara kewajiban suami terhadap istri yang paling pokok adalah kewajiban memberi nafkah, baik berupa makan, pakaian (kiswah), maupun tempat tinggal bersama. Dengan adanya pernikahan maka suami wajib menafkahi istrinya baik nafkah lahir maupun batin. Kewajiban suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai istri bersama. Suami wajib melidungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: 1) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 2). biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; 3). biaya pendididkan bagi anak.

Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi, karena kata nafkah itu sendiri berkonotasi materi. Sedangkan kewajiban dalam bentuk non materi, seperti memuaskan hajat seksual istri tidak termasuk dalam artian nafkah, meskipun dilakukan suami kepada istrinya. Kata yang selama ini digunakan tidak tepat untuk maksud ini adalah nafkah batin sedangkan dalam bentuk materi disebut nafkah lahir. Dalam bahasa yang tepat nafkah itu tidak ada lahir atau batin, yang ada adalah nafkah yang maksudnya adalah hal-hal yang bersifat lahiriah atau materi. 

Adapun Syarat istri berhak menerima nafkah dari suaminya, sebagai berikut: [1]

1)  Telah terjadi akad yang sah antara suami dan isteri. Bila akad nikah mereka masih diragukan kesahannya, maka isteri belum berhak menerima nafkah dari suaminya.

2)  Isteri telah sanggup melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan suaminya.

3)  Isteri telah terikat atau telah bersedia melaksanakan semua hak-hak suami.

Bila syarat-syarat tersebut di atas telah dipenuhi, maka pelaksanaan pemberian nafkah itu dilakukan suami apabila:

1)  Bila isteri telah siap melakukan hubungan suami isteri dengan suaminya. Tanda telah siap ini bila isteri telah bersedia pindah rumah yang telah disediakan suaminya dan hal itu telah dilaksanakannya. Atau karena sesuatu hal suami belum sanggup menyediakan perumahan sehingga isteri masih tinggal di rumah orang tuanya, isteri tersebut berhak menerima nafkah itu selama kesediaan pindah rumah tetap ada. Dalam pada itu yang penting bagi keduanya, ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan mereka dapat diputuskan dengan musyawarah.

2)  Jika suami belum memenuhi hak-hak isteri, seperti belum lagi membayar mahar, atau lagi suami belum menyediakan tempat tinggal sedang isteri telah bersedia tinggal bersama atau isteri meninggalkan rumah suaminya karena merasa dirinya tidak aman tinggal di sana dan sebagainya, maka suami tetap wajib memberi nafkah isterinya, sekalipun isteri tidak memenuhi hak-hak terhadap suaminya. Jika suami telah memenuhi hak- hak isterinya, sedang isteri tetap enggan maka di saat itu isteri tidak lagi berhak menerima nafkah dari suaminya.

3)  Karena keadaan suami belum sanggup menyempurnakan hak isteri, seperti suami belum baligh, suami sakit gila dan sebagainya, sedang isteri telah sanggup melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka isteri tetap berhak menerima nafkah dari suaminya itu. Sebaliknya jika isteri yang belum baligh atau dalam keadaan gila yang telah terjadi sebelum perkawinan dan sebagainya, maka dalam keadaan demikian isteri tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya.

Keterangan di atas sesuai dengan pendapat Sayyid Sabiq yang menyatakan bahwa syarat bagi perempuan berhak menerima nafkah sebagai berikut:

1)  Ikatan perkawinan sah;

2)  Menyerahkan dirinya kepada suaminya;

3)  Suaminya dapat menikmati dirinya;

4)  Tidak menolak apabila diajak pindah ke tempat yang dikehendaki suaminya;

5) Kedua-duanya saling dapat menikmati. [2]


[1] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, jilid 2, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), h. 143.

[2] Sayyid, Sabiq, Fiqh Sunnah 7, Terjemah. Mohammad Thalib, (Bandung: Al Ma’arif, 1981), h. 228.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar