"TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM ISLAM"
Jusuf A. Lakoro, S.H.I., M.H. (Advokad/Pengacara)
a. Tujuan Hukum Islam
Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan hukum
Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat,
dengan jalan mengambil yang bermanfaat dan mencegah yang akan membawa mudharat
berupa ancaman kehidupan baik di dunia ataupun di akhirat kelak. Jadi
sebenarnya tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia baik rohani
maupun jasmani, individual dan sosial.
Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum
Islam yang biasa disebut dengan maqasid
syariah yaitu memelihara:
1) Agama
Agama sebagai pedoman hidup yang meliputi tiga
komponen yaitu: aqidah (keyakinan atau pandangan hidup), akhlak (sikap hidup
seorang muslim), syariah (jalan hidup seorang muslim baik hubungan dengan tuhan
maupun manusia). Ketiga komponen harus berjalan seimbang untuk mewujudkan
kehidupan seorang muslim demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Agama
juga sebagai pedoman bagi setiap manusia karena agama yang berupa ajaran serta
petunjuk bertujuan untuk mengarahkan seorang manusia sehingga mempunyai identitas
yang baik.
2) Jiwa
Hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup
dan mempertahankan kehidupannya. Sehingga hukum Islam melarang membunuh karena
akan menghilangkan jiwa manusia, karena sesungguhnya manusia tidak berhak atas
jiwa orang lain, namun kewajiban manusia adalah untuk menjaga jiwanya dan
menjaga jiwa-jiwa orang lain, selain itu hukum Islam juga melarang umatnya
untuk melakukan kerusakan di muka bumi, hal ini juga berkaitan dengan jiwa-jiwa
manusia dan makluk lain, karena dengan adanya kerusakan di alam ini secara
otomatis juga akan membahayakan jiwa-jiwa yang ada disekitar alam yang rusak
itu.
3) Akal
Akal adalah sesuatu yang sangat penting bagi manusia
karena dengan mempergunakan akalnya manusia dapat berpikir tentang Allah, alam
semesta, dirinya sendiri, ilmu pengetahuan dan lainnya. Tanpa akal manusia
tidak mungkin menjadi pelaku dan pelaksana hukum, karena itu hukum Islam harus
memelihara akal manusia. Penggunaan akal itu harus diarahkan pada sesuatu hal
yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, sehingga untuk memelihara akal hukum
Islam melarang untuk minum khamar karena akan merusak akal.
4) Keturunan
Pemeliharaan darah atau keturunan yang murni, dengan
tujuan untuk menjaga kelanjutan keturunan sehingga dapat berlangsung dengan
sebaik-baiknya. Selain itu tujuan dari pemeliharaan keturunan adalah berkaitan
dengan hukum perkawinan dan hukum kewarisan, dalam hukum perkawinan ada
larangan tentang perkawinan sedarah atau satu keturunan begitupula dengan
kewarisan salah satu syarat kewarisan adalah keturunan yang sah, untuk
memelihara keturunan hukum Islam mengharamkan perzinahan karena zina
diperbolehkan maka kemurnian keturunan ini pasti tidak akan terwujud akibatnya
adalah hancurnya silsilah satu keluarga.
5) Harta
Pemeliharaan harta adalah agar manusia dapat
mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya sehingga dapat berlangsung
dengan baik. oleh karena itu hukum Islam melindungi hak manusia untuk
memperoleh harta dengan halal dan sah. Hukum Islam mengharamkan pencurian,
perampokan dan penipuan yang tujuannya untuk mengambil harta orang lain dengan
jalan bathil. Hukum Islam juga mengatur proses peralihan harta seseorang yang
telah meninggal dunia agar berlangsung dengan baik dan adil berdasarkan fungsi
dan tanggungjawab seseorang dalam rumah tangga, dan juga terhindar perebutan
atau perkelahian antara anggota keluarga yang ditinggalkan. [1]
b.
Fungsi Hukum
Islam
1. Fungsi Ibadah
Fungsi utama
hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah swt. Hukum Islam adalah ajaran
Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang
sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
2.
Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang
ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam
praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses
pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan
hukum (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hukum tidak pernah mengubah atau memberikan
toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan
sekaligus, tetapi secara bertahap.
3.
Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam
pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi
hukum.Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud
untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana
tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana
pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta
perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan
Zawajir. [2]
4.
Fungsi Tanzhim wa Islah al-Ummah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar