Jumat, 17 Juni 2022

TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM ISLAM

 "TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM ISLAM"

Jusuf A. Lakoro, S.H.I., M.H. (Advokad/Pengacara)

a.   Tujuan Hukum Islam

    Secara umum sering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat, dengan jalan mengambil yang bermanfaat dan mencegah yang akan membawa mudharat berupa ancaman kehidupan baik di dunia ataupun di akhirat kelak. Jadi sebenarnya tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.

Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam yang biasa disebut dengan maqasid syariah yaitu memelihara:

1)  Agama

Agama sebagai pedoman hidup yang meliputi tiga komponen yaitu: aqidah (keyakinan atau pandangan hidup), akhlak (sikap hidup seorang muslim), syariah (jalan hidup seorang muslim baik hubungan dengan tuhan maupun manusia). Ketiga komponen harus berjalan seimbang untuk mewujudkan kehidupan seorang muslim demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Agama juga sebagai pedoman bagi setiap manusia karena agama yang berupa ajaran serta petunjuk bertujuan untuk mengarahkan seorang manusia sehingga mempunyai identitas yang baik.

2)  Jiwa

Hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sehingga hukum Islam melarang membunuh karena akan menghilangkan jiwa manusia, karena sesungguhnya manusia tidak berhak atas jiwa orang lain, namun kewajiban manusia adalah untuk menjaga jiwanya dan menjaga jiwa-jiwa orang lain, selain itu hukum Islam juga melarang umatnya untuk melakukan kerusakan di muka bumi, hal ini juga berkaitan dengan jiwa-jiwa manusia dan makluk lain, karena dengan adanya kerusakan di alam ini secara otomatis juga akan membahayakan jiwa-jiwa yang ada disekitar alam yang rusak itu.

3)  Akal

Akal adalah sesuatu yang sangat penting bagi manusia karena dengan mempergunakan akalnya manusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta, dirinya sendiri, ilmu pengetahuan dan lainnya. Tanpa akal manusia tidak mungkin menjadi pelaku dan pelaksana hukum, karena itu hukum Islam harus memelihara akal manusia. Penggunaan akal itu harus diarahkan pada sesuatu hal yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, sehingga untuk memelihara akal hukum Islam melarang untuk minum khamar karena akan merusak akal.

4)  Keturunan

Pemeliharaan darah atau keturunan yang murni, dengan tujuan untuk menjaga kelanjutan keturunan sehingga dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya. Selain itu tujuan dari pemeliharaan keturunan adalah berkaitan dengan hukum perkawinan dan hukum kewarisan, dalam hukum perkawinan ada larangan tentang perkawinan sedarah atau satu keturunan begitupula dengan kewarisan salah satu syarat kewarisan adalah keturunan yang sah, untuk memelihara keturunan hukum Islam mengharamkan perzinahan karena zina diperbolehkan maka kemurnian keturunan ini pasti tidak akan terwujud akibatnya adalah hancurnya silsilah satu keluarga.

5)  Harta

Pemeliharaan harta adalah agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya sehingga dapat berlangsung dengan baik. oleh karena itu hukum Islam melindungi hak manusia untuk memperoleh harta dengan halal dan sah. Hukum Islam mengharamkan pencurian, perampokan dan penipuan yang tujuannya untuk mengambil harta orang lain dengan jalan bathil. Hukum Islam juga mengatur proses peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia agar berlangsung dengan baik dan adil berdasarkan fungsi dan tanggungjawab seseorang dalam rumah tangga, dan juga terhindar perebutan atau perkelahian antara anggota keluarga yang ditinggalkan. [1]

b.   Fungsi Hukum Islam

1.   Fungsi Ibadah

Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah swt. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

2.   Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum (Allah) dengan subyek dan obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap.

3.   Fungsi Zawajir

Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hukum.Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir. [2]

4.   Fungsi Tanzhim wa Islah al-Ummah

Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalah muamalah, yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya. [3]


[1]Aulia Muthiah, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, h. 33-35.

[2]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Panamedia Group, 2011), h. 418.

[3]Barzah Latupono, et. all., Buku Ajar Hukum Islam, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2007), h. 46.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar