Jumat, 17 Juni 2022

“HUKUM PERKAWINAN SEDARAH”

 

“HUKUM PERKAWINAN SEDARAH”

Gambar: Perkawinan Sedarah

          

              Perkawinan merupakan bukti dari kata cinta yang pernah diikrarkan yang pada gilirannya menghasilkan ketentraman rohani dan ketahanan jasmani. Pernikahan merupakan titik kulminasi janji setia yang akan diikuti dengan rasa tanggung jawab, saling menghormati demi keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. [1] Oleh sebab itu Islam sangat antusias menegakkan perkawinan yang ideal yakni perkawinan yang penuh cinta, kasih sayang, kehangatan, dan saling menghargai.

                Betapa sakralnya perkawinan dalam Islam sehingga segala apa yang terjadi dalam proses perkawinan semuanya diatur dalam Islam, baik sebelum, saat dan sesudah perkawinan. Jika saja perkawinan dalam Islam prosesnya tidak diatur maka perkawinan diantara manusia akan sama seperti zaman dahulu saat Islam belum ada di muka bumi ini.

        Adapun dalam Islam terdapat ketentuan-ketentuan tentang larangan perkawinan bagi pria dan wanita. Ketentuan tentang larangan perkawinan ini ada yang sifatnya sementara dan ada yang sifatnya tetap. Yang dimaksud dengan larangan perkawinan yang sifatnya tetap adalah bahwa seorang pria dilarang menikahi/mengawini seorang wanita untuk selama-lamanya.[2] Hal-hal yang menyebabkan seorang pria dilarang menikah dengan seorang wanita wanita untuk selamanya adalah:

1)      Karena adanya hubungan darah, yaitu: ibu, nenek, saudara kandung, keponakan, dan bibi.

2)    Karena hubungan susuan, yaitu: ibu susuan, nenek susuan, bibi susuan, dan keponakan susuan.

3)    Karena hubungan semenda, yaitu: mertua, menantu, anak tiri dan ibu tiri.

4)    Karena sumpah li’an, yaitu suami istri yang putus perkawinannya karena sumpah li’an, kedua belah pihak dilarang menjadi suami istri kembali untuk selama-lamanya.[3]

        Sementara itu dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan beberapa hal yang menyebabkan perkawinan dilarang antara dua orang yaitu:

1)      Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;

2)    Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

3)    Berhubungan semenda, yaitu: mertua, menantu, anak tiri dan bapak/ibu tiri;

4)    Karena hubungan susuan, yaitu: orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;

5)    Berhubungan suadara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;

6)    Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. [4]

            Larangan perkawinan ini dalam Islam dan hukum positif di Indonesia memang telah jelas diatur dan wajib untuk diataati. Meskipun begitu larangan perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Islam dan peraturan perundangan di Indonesia, masih banyak dialanggar di masyarakat. Terutama masyarakat yang kurang memahami tentang adanya ketentuan terhadap larangan perkawinan dalam Islam.

1.       Hukum Perkawinan Sedarah

a.    Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan sedarah ini dilarang, hal ini dipertegas dalam pasal 8 UU Perkawinan. Dalam konteks ini, untuk mencegah terjadinya perkawinan incest, pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan-perkawinan di atas dan Pegawai Pencatat perkawinan tidak diperbolehkan membantu ataupun melangsungkan perkawinan apabila dia mengetahui adanya pelanggaran dari pasal di atas. [5]

b.   Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam peraturan perundang-undangan lain khususnya Kitab Undang-Undang Perdata juga melarang perkawinan sedarah. Hal ini dijelaskan dalam pasal 30 KUHPerdata tentang larangan perkawinan, maka perkawinan yang dilarang adalah perkawinan yang dilarang antara mereka yang satu sama dengan yang lain bertalian keluarga dalam garis ke atas maupun garis ke bawah baik karena kelahiran yang sah maupun tidak sah, atau karena perkawinan, dan dalam garis menyimpang, antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, sah ataupun tidak sah. [6]

c.      Menurut Hukum Islam, perkawinan sedarah diharamkan. Keharaman tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:

a)     Keharaman yang bersifat selamanya, disebabkan oleh tiga jenis hubungan, yaitu: 1) Hubungan nasab, yaitu hubungan yang timbul karena kelahiran 2) Hubungan menyusui (radha’), yaitu hubungan yang timbul karena wanita menyusui seorang anak yang bukan anak kandungnya sendiri 3) Hubungan pernikahan (mushaharah), yaitu hubungan yang karena adanya pernikahan.

b)     Keharaman yang bersifat sementara 1) Mengumpulkan dua wanita bersaudara, atau mengumpulkan antara kemenakan dengan bibinya. Tetapi apabila salah satu dari kedua saudara tersebut telah diceraikan atau salah satunya telah meninggal dunia maka dihalalkan yang sedemikian itu. 2) Istri orang lain atau wanita yang sedang menunggu iddahnya 3) Wanita yang ditalak untuk ketiga kalinya.

Larangan perkawinan sedarah menurut ajaran Islam sendiri selain karena hanya mendatangkan mudharat juga bertujuan untuk memperluas hubungan kekerabatan antar sesama manusia. Hal ini juga berguna untuk para laki-laki agar pandanganya terhadap perempuan tidak selalu karena nafsu belaka tetapi juga karena rasa cinta dan kasih sayang.

Dengan demikian maka di dalam UU Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Hukum Islam, perkawinan itu dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, dan berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu, antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknnya.

2.     Faktor-Faktor Penyebab Hubungan Sedarah

a.     Faktor internal, terdiri dari:

1)      Faktor biologis, yaitu dorongan seksual yang terlalu besar dan ketidakmampuan pelaku dalam mengendalikan hawa nafsu seksnya.

2)    Faktor psikologis, yaitu pelaku memiliki kepribadian yang menyimpang, seperti minder ataupun kurang percaya diri. Selain faktor biologis dan psikologis, kurangnya pergaulan yang mana pada keluarga tertentu dilarang bergaul dengan dunia luar. Kadang-kadang ada juga penyebab dimana satu keluarga dilarang menikah dengan diluar kalangannya agar semua harta yang dimiliki tidak keluar dari keluarga besarnya.

b.     Faktor eksternal, terdiri dari:

1)      Ekonomi keluarga, Masyarakat dengan tingkat ekonomi yang rendah atau memiliki keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka, sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan. Kemiskinan yang absolut menyebabkan seluruh anggota keluarga suami istri dan anak-anak tidur dalam satu tempat tidur. Apabila suatu waktu seorang ayah bersentuhan sama anak gadisnya ataupun anggota keluarganya yang masih mahram dan menimbulkan hasrat seksual, maka yang akan terjadi akhirnya ialah hubungan seksual. Situasi semacam inilah yang menjadi salah satu faktor terjadinya incest kala ada kesempatan.

2)    Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah, Tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah juga mempengaruhi adanya hubungan sedarah. Dalam hal ini, kemampuan berfikir tidak berkembang, mereka tidak berfikir logis, tidak memikirkan dampak kedepannya seperti apa, mereka hanyalah memikirkan kepuasan semata.

3)    Tingkat pemahaman agama dan norma agama yang kurang.

4)    Konflik budaya, Perubahan sosial terjadi begitu cepat seiring dengan perkembangan teknologi. Seiring dengan itu, masuk pula budaya baru yang sebetulnya tidak pantas ditempatkan dengan budaya dan norma-norma setempat. Seseorang dengan mudah mendapatkan informasi tentang berita kriminal seks melalui tayangan di televise maupun tulisan di koran maupun di majalah. Akibatnya, dengan hal tersebut dapat menjadikan mereka yang tidak bisa mengontrol hawa nafsu birahinya.

5)  Pengangguran, Kondisi krisis juga mengakibatkan banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang menganggur. Dengan kondisi tersebut, biasanya istri ikut membantu bekerja untuk bisa menambah penghasilan suami, (apalagi kalau istri menjadi TKW di luar negeri). Hal semacam inilah kadang membuat suami kesepian dan memilih untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada anaknya maupun kepada saudara terdekat yang masih mahramnya.

 



[1] Hasil Seminar Adat Gorontalo 2007, Pohutu Aadati Lo Hulondalo Tata Upacara Adat Gorontalo. (Tim Perumus Kerjasama Pemda Provinsi Gorontalo, Forum Pengkajian Islam Al-Kautsar Gorontalo, Tokoh Adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa Gorontalo dan Tim Akademisi Gorontalo 2008), h. 128.

[2]Abdul Ghofur Ansori, Hukum Perkawinan Islam, Perspektif Fikih dan Hukum Positif, (Yogyakarta: UII Prress, 2011), h. 187.

[3]Abdul Ghofur Ansori, Hukum Perkawinan Islam, Perspektif Fikih dan Hukum Positif, h. 187.

[4]Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[5]Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

[6]Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Gramedia Press, Cet.1, 2013), h. 8.

1 komentar: