Apa Yang Dimaksud Dengan
Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI)...?
Terobosan membentuk counter legal
draft Kompilasi Hukum Islam seharusnya merupakan langkah yang perlu
didukung agar terwujud suatu Undang-Undang tentang perkawinan, kewarisan dan
perwakafan yang responsif, akomodatif dan komprehensif. counter legal draft Kompilasi Hukum Islam sebagai antitesis terhadap
Kompilasi Hukum Islam dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 dan
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 diharapkan mampu mengisi kekurangan dalam
Kompilasi Hukum Islam dan kekurangan dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut
baik secara materiil maupun formil.
Namun demikian, Counter Legal
Draft Kompilasi Hukum Islam perlu dikaji dan dikritisi hingga dapat
diperbaiki kelemahan-kelemahannya. Salah satu hal yang sangat menarik untuk
dikaji dalam counter legal draft
Kompilasi Hukum Islam adalah seputar konsep hukum perkawinan di mana masalah
ini menjadi isu kontroversial dan memunculkan penolakan terhadap counter legal draft Kompilasi Hukum
Islam dari berbagai kalangan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa pasal
dalam counter legal draft Kompilasi
Hukum Islam yang berbeda secara diametral dengan konsep hukum perkawinan yang
diyakini dan dipahami serta berlaku di masyarakat Islam Indonesia.
Pasal-pasal dalam counter legal
draft Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan ini yang dimungkinkan akan
menjadi kontroversi dikemudian hari, ditinjau dari hukum Islam berdasarkan
dalil-dalil al-Quran dan al-Hadits dan hukum positif. Adapun
beberapa hal yang menjadi titik kritis dalam persoalan counter legal draft Kompilasi Hukum Islam bahwa;
Pertama, konsep counter legal draft
Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu konsep pembaruan hukum Islam di bidang
perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang dirumuskan berdasarkan pada enam hal
yaitu kesetaraan gender (al-Musaawah
al-jins), pluralisme (al-Ta’aduddiyah),
hak asasi manusia (huquuq al-Insaan),
demokrasi (al-Dimuqratiyah), keadilan
(al’Adalah) dan nasionalitas (al-wathaniyah).
Dari beberapa landasan ini kemudian lahirlah beberapa rumusan baru
tentang perkawinan, kewarisan dan wakaf. Khusus mengenai perkawinan, ada limabelas
rumusan baru yaitu, perkawinan bukan ibadah, wali nikah bukan rukun nikah, usia
minimal kawin 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, Ijab Kabul dapat
dilakukan oleh calon suami atau calon istri, pencatatan perkawinan menjadi
rukun perkawinan, perempuan boleh menjadi saksi perkawinan, mahar bisa
diberikan oleh calon istri, istri bisa jadi kepala keluarga, istri bisa merujuk
suami, perkawinan untuk masa waktu tertentu (kontrak) diperbolehkan, poligami
dilarang secara mutlak, kawin beda agama dibolehkan, nusyuz dapat dituduhkan pada suami, iddah atau masa tunggu dan
Ihdad dikenakan bagi suami.
Kedua, counter
legal draft Kompilasi Hukum Islam tersebut khususnya tentang perkawinan
seperti tersebut di atas dalam perspektif hukum Islam adalah bertentangan dengan
dalil-dalil yang ada dalam al-Quran dan al-Hadits yang qath’i. Demikian pula halnya dalam perspektif hukum positif, konsep
counter legal draft Kompilasi Hukum
Islam tentang perkawinan tersebut bertentangan dengan UU no.1 tahun 1974 dan
Inpres no.1 tahun 1991.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar