Selasa, 06 Agustus 2019

COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLDKHI)

"COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM (CLDKHI)"

"Keseimbangan Hukum"
Apa Yang Dimaksud Dengan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI)...?

Terobosan membentuk counter legal draft Kompilasi Hukum Islam seharusnya merupakan langkah yang perlu didukung agar terwujud suatu Undang-Undang tentang perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang responsif, akomodatif dan komprehensif. counter legal draft Kompilasi Hukum Islam sebagai antitesis terhadap Kompilasi Hukum Islam dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 diharapkan mampu mengisi kekurangan dalam Kompilasi Hukum Islam dan kekurangan dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut baik secara materiil maupun formil.

Namun demikian, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam perlu dikaji dan dikritisi hingga dapat diperbaiki kelemahan-kelemahannya. Salah satu hal yang sangat menarik untuk dikaji dalam counter legal draft Kompilasi Hukum Islam adalah seputar konsep hukum perkawinan di mana masalah ini menjadi isu kontroversial dan memunculkan penolakan terhadap counter legal draft Kompilasi Hukum Islam dari berbagai kalangan. Hal ini disebabkan karena ada beberapa pasal dalam counter legal draft Kompilasi Hukum Islam yang berbeda secara diametral dengan konsep hukum perkawinan yang diyakini dan dipahami serta berlaku di masyarakat Islam Indonesia.

Pasal-pasal dalam counter legal draft Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan ini yang dimungkinkan akan menjadi kontroversi dikemudian hari, ditinjau dari hukum Islam berdasarkan dalil-dalil al-Quran dan al-Hadits dan hukum positif. Adapun beberapa hal yang menjadi titik kritis dalam persoalan counter legal draft Kompilasi Hukum Islam bahwa;

Pertama, konsep counter legal draft Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu konsep pembaruan hukum Islam di bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang dirumuskan berdasarkan pada enam hal yaitu kesetaraan gender (al-Musaawah al-jins), pluralisme (al-Ta’aduddiyah), hak asasi manusia (huquuq al-Insaan), demokrasi (al-Dimuqratiyah), keadilan (al’Adalah) dan nasionalitas (al-wathaniyah).

Dari beberapa landasan ini kemudian lahirlah beberapa rumusan baru tentang perkawinan, kewarisan dan wakaf. Khusus mengenai perkawinan, ada limabelas rumusan baru yaitu, perkawinan bukan ibadah, wali nikah bukan rukun nikah, usia minimal kawin 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, Ijab Kabul dapat dilakukan oleh calon suami atau calon istri, pencatatan perkawinan menjadi rukun perkawinan, perempuan boleh menjadi saksi perkawinan, mahar bisa diberikan oleh calon istri, istri bisa jadi kepala keluarga, istri bisa merujuk suami, perkawinan untuk masa waktu tertentu (kontrak) diperbolehkan, poligami dilarang secara mutlak, kawin beda agama dibolehkan, nusyuz dapat dituduhkan pada suami, iddah atau masa tunggu dan Ihdad dikenakan bagi suami.

Kedua, counter legal draft Kompilasi Hukum Islam tersebut khususnya tentang perkawinan seperti tersebut di atas dalam perspektif hukum Islam adalah bertentangan dengan dalil-dalil yang ada dalam al-Quran dan al-Hadits yang qath’i. Demikian pula halnya dalam perspektif hukum positif, konsep counter legal draft Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan tersebut bertentangan dengan UU no.1 tahun 1974 dan Inpres no.1 tahun 1991.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar