Sabtu, 25 Juni 2022

"PENTINGKAH MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN BERCERAI...?"

 “PENTINGKAH MASA IDDAH BAGI PEREMPUAN BERCERAI...?”


1.    Pengertian Masa Iddah

Secara terminologis, para ahli fikih telah merumuskan definisi ‘iddah dengan berbagai ungkapan. Meskipun dalam redaksi yang berbeda, berbagai ungkapan tersebut memiliki kesamaan secara garis besarnya. Menurut al-Jaziri, ‘iddah secara syar’i memiliki makna yang lebih luas dari pada makna bahasa, yaitu masa tunggu seorang perempuan yang tidak hanya didasarkan pada masa haid atau sucinya, tetapi kadang-kadang juga didasarkan pada bulan atau ditandai dengan melahirkan, dan selama masa tersebut seorang perempuan dilarang untuk menikah dengan laki-laki lain. [1]

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ‘iddah  merupakan sebuah nama bagi masa lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah berpisah dengan suaminya. Abu Yahya Zakariyya al-Anshari memberikan definisi ‘iddah sebagai masa tunggu seorang perempuan untuk mengetahui kesucian rahim, untuk beribadah (ta’abbud), atau untuk berkabung (tafajju) atas kematian suaminya. Sedangkan al-Kasani menjelaskan bahwa ‘iddah menurut ‘urf syara’ adalah nama untuk suatu masa yang ditetapkan untuk mengakhiri apa yang tersisa dari pengaruh-pengaruh perkawinan. [2]

Iddah sudah dikenal sejak masa jahiliyah. Pada masa jahiliyah mereka berlebihan dalam menghargai hak suami serta dalam mengagungkan akad nikah melebihi dari yang semestinya, yang mana mereka menetapkan bagi wanita yang ditalak untuk menahan diri selama setahun penuh dengan memakai pakaian yang paling buruk serta mengurung diri di dalam rumah. Dengan datangnya Islam, Allah swt. memberikan keringanan bagi wanita tersebut dengan syari’atnya yang ditetapkan sebagai rahmat, hikmah dan maslahat serta nikmah dari-Nya. Bahkan hal itu merupakan nikmat Allah SWT yang sangat mulia bagi kaum wanita. [3]

 

2.   Definisi Iddah Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Bagi seorang wanita yang putus perkawinanya dari suaminya, berlaku baginya waktu tunggu (masa iddah), kecuali apabila seorang istri dicerai suaminya sebelumnya berhubungan (qabla al-dukhul), baik karena kematian, perceraian, atau atas keputusan pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dituangkan dalam Pasal 11: [4]

a.     Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka tunggu;

b.    Tenggang waktu jangka tunggu yang terdapat dalam ayat (1) Pemerintah lebih lanjut dalam akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

        Adapun peraturan pemerintah yang dimaksud dalam ayat (2) diatas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penjelasan tentang waktu tunggu tersebut diatur dalam BAB VII Pasal 39 dengan rumusan sebagai berikut: [5]

1)     Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut:

a)     Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;

b)    Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;

c)     Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

2)    Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.

3)    Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

      Apabila diperhatikan materi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang mengatur mengenai waktu tunggu sebagaimana disebutkan diatas, terlihat secara jelas bahwa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah mengakomodir hampir sepenuhnya materi fiqh menurut pendapat Jumhur Ulama, meskipun saat ini dapat dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi perceraian yang terjadi di dalam masyarakat.

Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pada Pasal 153, 154, dan 155. Pasal 155 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan: [6] “Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau ‘iddah, kecuali qabla al-dukhul dan perkawinannya berlaku putus bukan karena kematian suami”. Dasarnya, Firman Allah dalam surat Al-Ahzab (33):49: [7] “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikah perempuanperempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, makasekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

        Dengan demikian dapat diambil suatu pengertian bahwa iddah itu mempunyai beberapa unsur yaitu:

a.   Suatu tenggang waktu tertentu.

b.   Wajib dijalani si bekas istri.

c.   Karena ditinggal mati oleh suaminya maupun diceraikan oleh suaminya.

d.   Larangan untuk melakukan perkawinan selama masa iddah.

Secara umum, iddah bagi perempuan yang berpisah dari suaminya dalam akad yang sahih ada dua macam, yakni iddah karena perceraian dan iddah karena kematian. [8]

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 akan kita ambil pengertian yang sifatnya sudah cukup tegas, yang mana dalam tenggang waktu iddah, seorang janda tidak boleh kawin bahkan dilarang pula menerima pinangan atau lamaran dengan tujuan:

1)  Untuk menentukan nasab dari kandungan janda itu bila ia hamil.

2)  Dan juga sebagai masa berkabung bila suami yang meninggal dunia.

3)  Untuk menentukan masa rujuk bagi suami bila talak itu berupa talak raj’i.

Pemahaman tersebut diadopsi dari pasal-pasal yang berhubungan dengan masalah iddah itu sendiri yaitu pasal 11 Undang undang Nomor 1 tahun 1974 dan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Dengan demikian bahwa di dalam waktu iddah inilah bekas suami diperbolehkan untuk merujuk kepada bekas istrinya. Karena rujuk merupakan hak bekas suami terhadap bekas istrinya, dan bekas istri pun masih berhak atas nafkah iddah dari bekas suami,[9] sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal 41 (c). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban bagi bekas istri”. Hal ini dapat dipahami bahwa apa yang menjadi hak mantan istri adalah suatu kewajiban bagi mantan suami, sedangkan apa yang menjadi hak mantan suami merupakan suatu kewajiban bagi mantan istri.

 

3.   Hikmah Disyariatkan Iddah

        Sebagai peraturan yang dibuat oleh Allah swt., aturan tentang Iddah pasti mempunyai rahasia serta manfaat tersendiri. Kadang kala manfaat itu dapat langsung kita rasakan namun seringkali baru dapat kita rasakan setelah kejadian itu telah lama berlalu. Hikmah atau manfaat dari diwajibkannya Iddah dapat dilihat dari beberapa sisi diantaranya adalah dari sisi social:

1)  Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan. Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa Ayah dari bayi tersebut. Kalau tidak ada syari’at tentang Iddah maka seorang wanita dapat langsung menikah dengan lakilaki lain sehingga terjadi percampuran dan menghasilkan generasi yang samar.

2)  Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

3)  Agar istri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami hal ini jika Iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suami dan masa Iddah ini juga bisa digunakan istri untuk sedikit mengenang kembali kenangan lama dengan sang suami sangat tidak etis seandainya sang istri dengan cepat melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain sementara sang suami baru saja meninggalkan dirinya.

4)  Suatu masa yang harus dipergunakan oleh calon, terutama suami yang akan menikahinya untuk tidak cepat-cepat masuk dalam kehidupan wanita yang baru dicerai mantan suaminya. Ada kemungkinan wanita tersebut memilki persoalan mungkin masalah harta ataupun yang lainnya. Dengan adanya masa Iddah ini diharapkan pasangan suami istri yang sudah bercerai ini dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

5)  Demi untuk terbebasnya rahim si istri, ataupun untuk ibadah, ataupun untuk berkabung atas kematian si suami, atau untuk memberikan kesempatan yang cukup untuk si suami setelah talak agar dia kembali kepada istrinya yang telah dia talak.

        Dalam talak baa’in, perpisahan akibat rusaknya perkawinan, atau persetubuhan yang diiringi dengan syubhat, maka menjalani masa Iddah dimaksudkan untuk membersihkan rahim si istri untuk menegaskan tidak adanya kehamilan dari si suami ini untuk mencegah terjadinya percampuran nasab, serta untuk menjaga nasab. Jika ada kehamilan, maka masa Iddah berakhir dengan kehamilan karena terwujudnya tujuan yang dimaksudkan dengan itu. Jika dia tidak merasa yakin dengan kehamilan setelah terjadi persetubuhan dengan si istri, maka dia harus menunggu untuk mengetahui bersihnya rahim si istri bahkan setelah kematian.

        Dalam talak raj’i dengan Iddah dimaksudkan kemungkinan si suami untuk kembali kepada istri yang telah dia talak pada masa Iddah, setelah topan kemarahannya hilang, dan jiwanya telah menjadi tenang. Serta setelah memikirkan berbagai kesulitan, dan bahaya, serta rasa kesendirian akibat perpisahan. Hal ini adalah perhatian agama Islam untuk menjaga ikatan perkawinan, serta dorongan untuk menghormati ikatan perkawinan. Sebagaimana ikatan perkawinan tidak terlaksana kecuali dengan adanya saksi, maka ikatannya juga tidak terlepas kecuali dengan menunggu dalam jangka waktu yang lama.

        Hikmah utama Iddah sebenarnya bukan sekedar ingin mengetahui benih kehamilan seorang wanita ketika dicerai suami, seperti yang selama ini diyakini. Sebab, kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran sudah memberi jalan penerang untuk mengetahui ada tidaknya janin di dalam rahim. Maka menjadi tidak masuk akal, jika iddah hanya untuk mengetahui hamil tidaknya wanita. Akan tetapi disyariatkannya iddah lebih menekankan pada adanya sikap introspeksi, berpikir ulang, berbelasungkawa dan lain-lain.

        Iddah sesungguhnya dicanangkan sebagai wahana untuk mempertimbangkan kembali baik dan buruknya perceraian. Selain itu, iddah lebih dirasa berfungsi sebagai ikatan simbolik adanya kesedihan yang begitu menghujam melanda suami istri. Bagaimanapun juga berpisah dengan orang yang selama ini menjadi teman hidup sehari-hari jelas akan menorehkan rasa duka yang tak tertahankan. Walaupun ada sebagian orang merasa bangga dan bahagia dengan adanya perceraian, namun tak dapat dipungkiri rasa duka pasti ada walaupun segores benang.

        Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dipahami bahwa masa iddah adalah etika moral perceraian yang mengikat antara suami istri. Dalam ajaran iddah akan lebih dirasakan nilai kemanusiaannya bila dipahami sebagai rasa emosional yang kokoh antara suami dan istri dalam membentuk kepribadian yang utuh sebagai insan yang beretika.[10]

Sedangkan dari sisi psikologi bahwasanya hikmah dari diwajibkannya Iddah adalah dapat menimbulkan anggapan dari orang lain bahwa kematian suami tersebut karena adanya keinginan dari pihak si isti sehingga dia berkeinginan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain sehingga muncul anggapan dia yang membunuh suaminya. Dampak psikis juga akan timbul pada diri anak-anak apabila ibu dari mereka menikah lagi dalam jangka waktu yang tidak lama dari kamatian suami ataupun dari perceraiannya, dan yang paling dirugikan dalam hal ini adalah anak karena selain harus beradaptasi dengan datangnya seorang ayah baru, ia juga harus menerima gunjingan dari orang lain dan lingkungan mereka yang mana perubahan status istri menjadi seorang janda secara psikis telah menempatkan perempuan ke dalam posisi tidak nyaman di mata masyarakat lingkungan karena sebagian besar menganggap bahwa seorang janda adalah perempuan yang telah gagal mempertahankan keluarganya karena adanya beberapa hal.

 

4.   Pentingkah Masa Iddah Bagi Perempuan Bercerai...?

        Dalam berbagai literatur dan pemahaman baik secara Islam maupun secara Hukum Positif di Indonesia, sepakat untuk menerapkan masa iddah baik kepada Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya maupun yang diceraikan oleh suaminya. Aturan tentang penerapan masa iddah jika diterapkan untuk perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya sangatlah layak dan wajib untuk dilakukan oleh perempuan yang masih dalam masa berkabung demi menghormati suami yang baru saja meninggal dunia. Namun, penerapan masa iddah ini jika diterapkan kepada Perempuan yang bercerai justru sangat bertentangan dengan syarat dan alasan-alasan perceraian berdasarkan ketentuan undang-undang perkawinan.

        Adapun alasan-alasan yang dapat digunakan dalam pengajuan permohonan gugatan perceraian antara lain:

1)  Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.

2)  Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3)  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4)  Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

5)  Salah satu pihak mendapat cacat badan dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.

6)  Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

        Apabila salah satu dari syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan tersebut diatas telah terpenuhi, maka seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan gugatan perceraian ke persidangan pengadilan yang disesuaikan dengan domisili pihak yang digugat (tergugat). Pengadilan hanya mengenal dua jenis perkara perceraian, yaitu perkara permohonan cerai talak dan perkara cerai gugat oleh istri. Cerai talak diajukan oleh pihak suami yang petitumnya memohon untuk di izinkan menjatuhkan talak terhadap istrinya. Sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri yang petitumnya memohon agar Pengadilan Agama memutuskan perkawinan Penggugat dengan tergugat.

        Berdasarkan penerapan syarat dan alasan-alasan perceraian tersebut diatas, dalam kenyataannya Majelis Hakim Pengadilan Agama yang memeriksa perkara Perceraian lebih banyak menerapkan alasan perpisahan untuk kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan Hukum untuk memutuskan ikatan perkawinan. Alasan perpisahan berdasarkan ketentuan undang-undang yang diterapkan adalah minimal telah berpisah 2 tahun lamanya, kalaupun ada yang berpisah masih dibawah 2 Tahun, masih dapat dipertimbangkan untuk perceraiannya sampai dengan batasan minimal 6 bulan dengan pertimbangan tidak dinafkahi lagi selama 6 bulan lamanya.

        Melihat fakta perceraian yang lebih banyak dikabulkan itu merupakan perceraian yang rumah tangganya telah lama berpisah, maka sudah semestinya juga masa iddah tidaklah layak lagi untuk diterapkan kepada perempuan yang bercerai jika melihat ketentuan hikmah disyariatkan masa iddah yang pada prinsipnya bertujuan untuk membersihkan rahim perempuan dan waktu tunggu untuk suami bisa kembali rujuk. Jika tujuannya hanya untuk membersihkan rahim perempuan jangan sampai masih ada janin dari bekas suami, kemungkinan besar sudah tidak terjadi lagi apalagi untuk pasangan yang telah lama berpisah, begitupun dengan tujuan untuk menunggu suami bisa kembali rujuk, faktanya sangat jarang sekali setelah putusnya perkawinan ada yang kemungkinan bisa kembali rujuk. Sehingga penerapan masa iddah bagi perempuan yang bercerai khususnya bagi pasangan yang telah lama berpisah sangat tidak layak untuk diterapkan, mengingat bahwa perpisahan yang telah lama terjadi dan adanya masalah rumah tangga yang sudah sangat sulit untuk dapat didamaikan lagi. Namun dengan adanya ketentuan batasan masa iddah yang telah disyariatkan dalam Islam pada prinsipnya juga memiliki tujuan yang sangat baik, sebab sesuatu hal yang tidak mungkin Islam memberikan aturan yang tidak ada manfaatnya sama sekali, semua dikembalikan kepada kita manusia sebagai umat yang beragama untuk lebih banyak melihat dari sisi manfaatnya ketimbang mempertentangkan apa yang sudah ditentukan.



[1]Abdul Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala madzahib al-Arba’ah (Mesir: Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1969), IV: 513.

[2]Mohammad Isna Wahyudi, Fiqh ‘Iddah Klasik dan Kontemporer, h. 76.

[3]Ibnu Qayyim dan Taimiyah, tt, Hukum Islam Dalam Timbangan Akal dan Hikmah, terjemah, Amiruddin, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2001), h. 169.

[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

[5] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

[6] Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

[7]Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bogor: Unit Percetakan Al-Quran, 2017).

[8]Abd al-Qadir Mansur, Fiqih Wanita, (Jakarta: Zaman, 2009), h. 130. 

[9]Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

[10]Abu Yasid, et.al., Fiqh Today: Fatwa Tradisionalis untuk Orang Modern, (Jakarta: Erlangga), h.28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar