Selasa, 14 Juni 2022

KLASIFIKASI PERKARA DI PERADILAN AGAMA

 SPESIFIKASI DAN KLASIFIKASI PERKARA DI PERADILAN AGAMA

Jusuf A. Lakoro, S.H.I., M.H. (Advokat/Pengacara)

Ide dasar pembentukan Peradilan Agama sebagai peradilan Islam di Indonesia adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum syariat Islam. tidak ada pengadilan lain yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum syariah Islam di Indonesia selain Peradilan Agama. Secara ius constituendum, Peradilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang terhadapnya, menurut hukum syariat Islam, berlaku dan tunduk pada hukum syariat Islam antara mereka yang beragama Islam. Pihak non Muslim dapat menundukkan diri pada hukum syariat Islam dalam perkara yang terhadapnya berlaku dan tunduk pada hukum syariat Islam. Hakim Peradilan Agama tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang terhadapnya berlaku dan tunduk pada hukum syariat Islam karena itu menjadi tanggung jawabnya. [1]

Sesuai dengan pasal 49 UU Peradilan Agama, menyatakan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang a) perkawinan, b) waris, c) wasiat, d) hibah, e) wakaf, f) zakat, g) ifaq, h) shadaqah, dan i) ekonomi syariah. [2]

Tugas hakim perdata sebelum memeriksa dan mengadili perkara adalah terlebih dahulu harus memahami spesifikasi setiap jenis perkara perdata dan cita hukumnya secara benar agar hakim mampu member perlindungan hukum dan keadilan kepada pencari keadilan secara tepat dalam kasus yang dihadapi. Tanpa memahami spesifikasi setiap perkara dan cita hukumnya, dipastikan hakim tidak mungkin dapat menyelesaikan perkara secara tepat dan benar dengan menghasilkan putusan yang bermutu. Spesifikasi perkara merupakan kondisi khusus setiap perkara ditinjau dari berbagai sudut yang meliputi: a) faktor penyebab timbulnya sengketa sehingga menjadi perkara, b) jenis hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang berperkara, c) jenis objek sengketa, dan d) solusi menyelesaiakan perkara yang paling tepat sesuai dengan cita hukumnya. [3]

Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama dapat diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu: [4]

1)  Perkara Jinayat (Pidana Islam);

2)  Perkara Keluarga Islam;

3)  Perkara Perdata Islam;

4)  Perkara Ekonomi Syariah (Ekonomi Islam)

a.   Perkara Jinayat (Pidana Islam) [5]

Yang dimaksud dengan perkara jinayat adalah perkara pidana yang diatur dalam syariat Islam yang meliputi: a) Perkara hudud seperti jina, menuduh berzina, mencuri, merampok, minuman keras dan napza, murtad, dan pemberontakan; b) perkara Qishash/diyat seperti pembunuhan dan penganiayaan; dan c) perkara ta’zir, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran syariat selain hudud dan qishash/diyat seperti judi, klalwat, dan meninggalkan sholat fardlu dan puasa ramadhan.

b.   Perkara Keluarga Islam; [6]

Yang dimaksud dengan perkara keluarga adalah perkara antara orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, baik karena adanya; a) hubungan hukum seperti hubungan suami dengan istri, anak angkat dengan orang tua angkatnya, anak asuh dengan walinya, anak tiri dengan ayah dan/atau ibu tirinya dan sebagainya, b) maupun karena adanya hubungan darah seperti hubungan antara orang tua dengan anak dan keturunannya, anak dengan paman/bibinya dan seseorang dengan saudara-saudaranya baik sekandung, seayah, maupu seibu atau sepersusuan, baik yang bertalian dengan perkawinan maupun kewarisan. Termasuk didalamnya adalah perkara hibah dan wasiat antara anggota keluarga tersebut manakala ada perkaitan dengan kewajiban nafkah dan warisan antara satu sama lain.

Peradilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara keluarga, maka hakim harus siap menampilkan pengadilan ini sebagai peradilan keluarga (family courts). Peradilan keluarga ini memiliki cirri-ciri, antara lain, sebagai berikut: [7]

1)  Hukum acara yang diterapkan dalam perkara istbat nikah, perceraian, dan pembatalan nikah adalah hukum acara keluarga atau hukum acara khusus yang diatur dalam undang-undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. hakim dapat pula memanfaatkan hukum acara Islam yang mengatur proses peradilan ini.

2)  Dalam perkara perceraian dan pembatalan nikah, sidang-sidangnya pada umumnya dilakukan secara tertutup, kecuali undang-undang menentukan lain.

3)  Mengutamakan perlindungan istri dan anak-anak sebagai pihak yang lemah, terutama anak-anak yang belum mumazzis sehingga hakim lebih banyak memanfaatkan kewenangan ex officio guna membantu dan menyelamatkan mereka dari keterpurukan dan kerugian tanpa harus ada permintaan.

4)  Dialog hakim dengan para pihak dan juga dengan saksi maupun antar para pihak lebih mengutamakan bahasa hati yang halus dan menyentuh perasaan karena masalah keluarga pada hakikatnya adalah hubungan dari hati kehati yang menjadi tumpuan harga diri. Bahasa hukum dapat digunakan sekedar untuk member kepastian dan ketegasan maksud hati yang sesungguhnya.

5)  Penyebutan nama panggilan yag menjadi kebanggaan para pihak maupun saksi-saksi akan lebih menguntungka kelancaran proses penyelesaian sengketa dari pada penyebutan dengan kedudukan resmi dalam perkara, yakni penggugat, terguga, saksi. Penyebutan pihak dengan nama panggilan yang dibanggakan akan lebih komunikatif dan menyentuh hati sehingga sengketa lebih mudah diselesaikan.

c.   Perkara Perdata Islam; [8]

Yang dimaksud dengan perkara perdata adalah perkara yang berkaitan dengan hubungan keperdataan antara sesame muslim atau dengan non muslim yang menundukkan diri pada hukum syariat Islam karena perkaranya, diluar perkara keluarga. Hal ini misalnya perkara wakaf, hibah, wasiat, zakat, ifaq, dan shadaqah. Dalam perkara sepenuhnya berlaku hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Perlindungan hukum dan keadilan dalam perkara perdata diberikan berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata atau muamalat dan asas-asas hukum perdata yang berlaku.

d.   Perkara Ekonomi Syariah (Ekonomi Islam) [9]

Yang dimaksud dengan perkara ekonimi syariat adalah perkara yang berkaitan kegiatan dan/atau usaha dibidang ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip syariat. Perlindungan hukum dan keadilan dalam perkara ekonomi syariat diberikan berdasarkan atas hukum perlindungan konsumen dan prinsip-prinsip syariat dalam bidang ekonomi.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan kewenangan Peradilan Agama yang telah disebutkan ini memang tidak menjelaskan secara detail ruang lingkup terkecil dari apa yang menjadi kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara yang ada. Salah satu yang tidak disebutkan secara detail dalam penjelasannya adalah tentang masalah hutang bersama, yang dalam kenyataan di masyarakat hal ini banyak menimbulkan persoalan tetapi memang proses penyelesaiannya masih belum jelas penerapan hukumnya. Hutang bersama saat ini dapat diadili dalam proses persidangan harta bersama, meskipun aturannya belum dijelaskan secara tersendiri.

e.   Eksekusi Putusan dan Tanggung Jawab Hakim[10]

Eksekusi perkara perdata memang bukan menjadi tugas hakim pemeriksa perkara melainkan menjadi tugas panitera dan /atau jurusita/jurusita pengganti dibawah pimpinan ketua pengadilan. Namun yang harus di ingat oleh hakim pemeriksa perkara adalah bahwa yang hendak dieksekusi adalah putisan hakim. Hakim pemeriksa perkara adalah pemegang kunci kemudahan eksekusi. Oleh sebab itu, hakim pemeriksa perkara wajib memberikan kunci kemudahan eksekusi tersebut kepada panitera. Kunci tersebut dapat diberikan dalam bentuk amar eksekutorial dan amar penopang kemudahan eksekusi. Berdasarkan amanat pasal 58 ayat (2) UU Peradilan Agama jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Termasuk disini adalah dalam hal penyelesaian perkara baik yang berupa eksekusi (tindakan fisik), pembayaran sejumlah uang, maupun tindak lanjut administrasi.

Oleh sebab itu, hakim pemeriksa mempunyai tanggung jawab yuridis dan teknis agar setiap putusan yang dijatuhkan; pertama, secara yuridis putusan hakim dapat dieksekusi sebagaimana mestinya; dan kedua, secara teknis eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara-cara yang sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga eksekusi berjalan dengan efektif dan efisien. Hakim wajib menyelamatkan pencari keadilan dari kemungkinan gagalnya eksekusi akibat putusannya yang cacat hukum sehingga secara yuridis tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel) serta membantu pencari keadilan agar mereka dengan mudah dapat menerima apa yang menjadi hak-haknya melalui eksekusi yang efektif dan efisien. Perlindungan hukum dan keadilan dalam proses peradilan dan eksekusi diberikan berdasarkan asas-asas umum hukum acara dan eksekusi agar dapat berjalan dengan saksama dengan proses yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Itulah tanggung jawab hakim pemeriksa perkara terhadap eksekusi putusan yang ia jatuhkan.


[1] H.A. Mukti Arto, Penemuan Hukum islam Demi Mewujudkan Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), h. 134.

[2] Republik Indonesia, Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

[3] H.A. Mukti Arto, Penemuan Hukum islam Demi Mewujudkan Keadilan, h. 135-136.

[4] H.A. Mukti Arto, Penemuan Hukum islam Demi Mewujudkan Keadilan, h. 136.

[5] H.A. Mukti Arto, Penemuan Hukum islam Demi Mewujudkan Keadilan, h. 136.

[6] H.A. Mukti Arto, Penemuan Hukum islam Demi Mewujudkan Keadilan, h. 136-137.

[7] H.A. Mukti Arto, Penemuan Hukum islam Demi Mewujudkan Keadilan, h. 137.

[8] H.A. Mukti Arto, Penemuan Hukum islam Demi Mewujudkan Keadilan, h. 138.

[9] H.A. Mukti Arto, Penemuan Hukum islam Demi Mewujudkan Keadilan, h. 139.

[10] H.A. Mukti Arto, Penemuan Hukum islam Demi Mewujudkan Keadilan, h. 139-140.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar