Perceraian merupakan alternatif terakhir atau
disebut sebagai pintu
darurat setelah tak ada lagi pintu lain yang dapat dilalui.
Pintu darurat ini hanya boleh
ditempuh manakala bahtera kehidupan rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan
keutuhan dan kesinambungannya. Sifatnya sebagai alternatif terakhi dimana dalam Islam menganjurkan agar sebelum terjadinya perceraian, ditempuh
usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak, karena ikatan perkawinan
adalah ikatan yang paling suci dan kokoh. Dengan memperhatikan kemaslahatan
atau kemudaharatannya, hukum perceraian dapat dilihat pada
penjelasan berikut ini:
1.
Wajib
Perceraian dapat menjadi
wajib apabila telah terjadi perselisihan antar suami isteri lalu
tidak ada jalan yang dapat ditempuh kecuali dengan mendatangkan dua hakam atau
juru damai yang
mengurus perkara keduanya. Jika kedua orang hakam tersebut memandang dan
menilai bahwa
perceraian merupakan jalan yang lebih baik bagi keduanya, maka saat itulah talak menjadi sesuatu hal
yang wajib
dilakukan.
2. Sunnah
Perceraian hukumnya akan
menjadi sunnah dapat dilakukan
pada saat isteri mengabaikan hak-haknya kepada Allah swt. yang telah diwajibkan kepadanya, misalnya shalat, puasa
dan kewajiban lainnya. Sedangkan suami juga sudah tidak sanggup lagi
memaksanya. Atau isterinya sudah tidak lagi menjaga kehormatan dan kesucian
dirinya.
3. Mubah
Talak yang dilakukan karena ada kebutuhan, misalnya karena buruknya
akhlak isteri dan kurang baiknya pergaulan yang hanya mendatangkan mudharat dan
menjauhkan mereka dari tujuan pernikahan.
4. Haram (Terlarang)
Talak yang dilakukan ketika isteri sedang haid,
para ulama Mesir telah sepakat untuk mengharamkannya. Talak ini disebut juga
dengan talak bid’ah. Disebut bid’ah karena suami yang menceraikan itu menyalahi
sunnah Rasull dan mengabaikan perintah Allah dan RasulNya, sesuai dengan firman
Allah, dalam Q.S. At-Thalaq ayat 1:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ
Terjemahnya:
Hai
nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).
5. Makruh
Talak yang dilakukan tanpa adanya tuntutan dan
kebutuhan. Sebagian ulama ada yang mengatakan mengenai talak yang makruh ini
terdapat dua pendapat, yaitu; Pertama, bahwa talak tersebut
haram dilakukan. Karena dapat menimbulkan mudharat bagi dirinya juga bagi
isterinya, serta tidak mendatangkan manfaat apapun. Talak ini haram sama
seperti tindakan merusak atau menghamburkan harta kekayaan tanpa guna. Kedua,
menyatakan bahwa talak seperti itu dibolehkan. Bahwa talak adalah suatu perbuatan
yang halal akan tetapi di benci Allah. Talak itu dibenci karena dilakukan tanpa
adanya tuntutan dan sebab yang membolehkan, dan karena talak semacam itu dapat
membatalkan pernikahan yang menghasilkan kebaikan yang memang disunnahkan
sehingga talak itu menjadi makruh hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar