Rabu, 21 Agustus 2019

HUKUM PERCERAIAN

“HUKUM PERCERAIAN”


Perceraian merupakan alternatif terakhir atau disebut sebagai pintu darurat setelah tak ada lagi pintu lain yang dapat dilalui. Pintu darurat ini hanya boleh ditempuh manakala bahtera kehidupan rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya. Sifatnya sebagai alternatif terakhi dimana dalam Islam menganjurkan agar sebelum terjadinya perceraian, ditempuh usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak, karena ikatan perkawinan adalah ikatan yang paling suci dan kokoh. Dengan memperhatikan kemaslahatan atau kemudaharatannya, hukum perceraian dapat dilihat pada penjelasan berikut ini:

1.   Wajib
Perceraian dapat menjadi wajib apabila telah terjadi perselisihan antar suami isteri lalu tidak ada jalan yang dapat ditempuh kecuali dengan mendatangkan dua hakam atau juru damai yang mengurus perkara keduanya. Jika kedua orang hakam tersebut memandang dan menilai bahwa perceraian merupakan jalan yang lebih baik bagi keduanya, maka saat itulah talak menjadi sesuatu hal yang wajib dilakukan.

2.  Sunnah
Perceraian hukumnya akan menjadi sunnah dapat dilakukan pada saat isteri mengabaikan hak-haknya kepada Allah swt. yang telah diwajibkan kepadanya, misalnya shalat, puasa dan kewajiban lainnya. Sedangkan suami juga sudah tidak sanggup lagi memaksanya. Atau isterinya sudah tidak lagi menjaga kehormatan dan kesucian dirinya. 

3.  Mubah
Talak yang dilakukan karena ada kebutuhan, misalnya karena buruknya akhlak isteri dan kurang baiknya pergaulan yang hanya mendatangkan mudharat dan menjauhkan mereka dari tujuan pernikahan.

4.  Haram (Terlarang)
Talak yang dilakukan ketika isteri sedang haid, para ulama Mesir telah sepakat untuk mengharamkannya. Talak ini disebut juga dengan talak bid’ah. Disebut bid’ah karena suami yang menceraikan itu menyalahi sunnah Rasull dan mengabaikan perintah Allah dan RasulNya, sesuai dengan firman Allah, dalam Q.S. At-Thalaq ayat 1:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ

Terjemahnya:
Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).

5.  Makruh

Talak yang dilakukan tanpa adanya tuntutan dan kebutuhan. Sebagian ulama ada yang mengatakan mengenai talak yang makruh ini terdapat dua pendapat, yaitu; Pertama, bahwa talak tersebut haram dilakukan. Karena dapat menimbulkan mudharat bagi dirinya juga bagi isterinya, serta tidak mendatangkan manfaat apapun. Talak ini haram sama seperti tindakan merusak atau menghamburkan harta kekayaan tanpa guna. Kedua, menyatakan bahwa talak seperti itu dibolehkan. Bahwa talak adalah suatu perbuatan yang halal akan tetapi di benci Allah. Talak itu dibenci karena dilakukan tanpa adanya tuntutan dan sebab yang membolehkan, dan karena talak semacam itu dapat membatalkan pernikahan yang menghasilkan kebaikan yang memang disunnahkan sehingga talak itu menjadi makruh hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar