Minggu, 02 September 2018

Dampak Perkawinan Dibawah Umur


“DAMPAK PERKAWINAN DIBAWAH UMUR”


Kenakalan Remaja


Perkawinan dibawah umur merupakan praktik perkawinan yang dilakukan oleh pasangan salah satu atau keduanya berusia masih muda dalam pandangan kekinian. Praktik perkawinan ini dipandang perlu memperoleh perhatian dan pengaturan yang jelas. Maka, selain usia minimum perkawinan ditetapkan, beberapa negara mengatur cara untuk mengantisipasi masih mungkinnya perkawinan seperti itu bisa dilaksanakan, antara lain, aturan yang memberikan keringanan (dispensasi). [1]
Pembatasan usia anak dalam undang-undang perkawinan dan KHI merupakan langkah pencegahan dan perlindungan terhadap anak yang belum mencapai usia yang dimaksud. Sehingga ketika terjadi perbuatan yang melanggar kepada anak yang belum mencapai usia tersebut maka seharusnya dapat dikenai sanksi. Apa yang telah ditentukan dalam KHI dan undang-undang perkawinan yang memberikan kelonggaran terhadap perilaku yang seharusnya dapat dikenai sanksi melalui proses perkawinan dengan batas usia yang telah ditentukan. Namun, oleh karena adanya permasalahan yang terjadi sebelum proses perkawinan dibawah umur, seperti perbuatan asusila, hamil diluar nikah, dan kekerasan seksual dapat dengan mudah diselesaikan melalui proses perkawinan seperti yang dilakukan di lingkungan masyarakat saat ini.
Adapun dampak perkawinan dibawah umur yang banyak terjadi dalam perkawinan dibawah umur pada umumnya adalah;
1.      Dampak terhadap kesehatan,
Kesehatan merupakan hal yang paling diidamkan oleh setiap orang termasuk dalam setiap rumah tangga, dimana jika salah satu anggota keluarga ada yang dalam kondisi sakit, maka hal itu mampu mempengaruhi hubungan dalam rumah tangga, terutama terhadap masalah keuangan dan ketenangan dalam rumah tangga. Perkawinan dibawah umur yang banyak dilakukan oleh anak-anak yang masih dalam kondisi belum siap secara lahir batin, pada umumnya mampu memberikan dampak yang kurang baik terhadap kelangsungan hidupnya terutama kepada perempuan yang menjalaninya, dalam hal ini kesiapan organ reproduksi yang masih sangat labil dalam menjalani proses persalinan, dalam berbagai penelitian hal ini banyak ditemukan bahwa tingkat kematian ibu dan anak paling banyak terjadi pada perkawinan anak dibawah umur.
2.      Putus sekolah,
Banyak anak-anak yang terpaksa menikah dan harus meninggalkan bangku sekolah, sehingga meningkatkan angka putus sekolah yang ada. Hal ini pada dasarnya sangat berdampak buruk pada kelangsungan hidup berumah tangga, sebab pendidikan merupakan filter dalam diri yang mampu mendewasakan orang dengan cara berfikirnya. Namun hal ini tidak diperdulikan oleh sebagian besar orang yang memilih untuk menikah, nanti pada saat telah menikah barulah mereka menyadari betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan rumah tangga.
3.      Tingginya frekuensi pertengkaran dan percekcokan,
Sikap dan perilaku anak yang masih sangat labil ditambah dengan beban hidup yang berat terhadap anak dibawah umur dalam ikatan perkawinan, sering menyebabkan tingginya frekuensi pertengkaran dan percekcokan dalam rumah tangga yang dibangun. Masing-masing pasangan masih memiliki sikap yang saling bertentangan satu sama lain, berbeda dengan apa yang terjadi sebelum perkawinan terjadi atau dalam proses pacaran, kasih sayang seakan tercurah sepenuhnya kepada pasangan, bahkan ada yang terlampau menyayangi hingga melebihi kasih sayang terhadap orang tuanya sendiri, sehingga orang tua pun tidak dianggap lagi.
4.      Adanya kekerasan dalam rumah tangga,
Kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya tidak hanya terjadi pada perkawinan anak dibawah umur saja, tetapi hampir terjadi disemua tingkatan perkawinan yang ada, namun perkawinan dibawah umur bisa jadi menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga yang banyak disebabkan oleh tingkat kestabilan emosi yang masih sangat rendah di usia yang masih terlalu muda dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
5.      Seringnya terjadi perbedaan pendapat,
Perbedaan pendapat memang kerap kali terjadi pada perkawinan dibawah umur, sebab pemikiran yang masih sangat kanak-kanak, sikap egois masing-masing pasangan dan masih belum siap untuk membina rumah tangga mampu menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam perkawinan dibawah umur.
6.      Adanya sikap tidak saling menyayangi dan mengasihi,
Sikap tidak saling menghargai dan mengasihi dalam perkawinan dibawah umur sering terjadi pada perkawinan semacam ini.
7.      Jalinan komunikasi yang kurang baik dengan pasangan dan keluarga,
Jalinan komunikasi yang kurang baik dengan pasangan dan keluarga pada umumnya banyak terjadi pada perkawinan dibawah umur, biasanya hal ini terjadi karena adanya permasalahan diawal yang sempat terjadi, misalnya menikah karena telah hamil diluar nikah dan juga ketidak setujuan orang tua terhadap perkawinan yang dilakukan, sehingga hal ini mampu mempengaruhi hubungan komunikasi yang kurang baik dalam rumah tangga perkawinan dibawah umur.
8.      Kondisi ekonomi rumah tangga,
Kondisi ekonomi rumah tangga akan sangat berpengaruh jika perkawinan itu dilakukan oleh pasangan yang masih dibawah umur, ketiadaan mata pencaharian, tidak punya skil serta kurangnya pendidikan akibat dari putus sekolah bisa jadi menjadi penyebab ketidak stabilan kondisi ekonomi dalam rumah tangga. Jika pendapatan dan pengeluaran berimbang maka kehidupan rumah tangga pun akan terasa nyaman dan damai, namun jika pengeluaran lebih besar dari pada penghasilan yang didapatkan maka akan sangat mempengaruhi proses dalam berumah tangga.


[1] Asep Saepudin Jahar, Euis Nurlaelawati, dan Jaenal Arifin, Hukum Keluarga, Pidana Dan Bisnis, (Cet. I, Jakarta: Kencana, 2013), h. 43.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar