Perkawinan
dibawah umur merupakan praktik perkawinan yang dilakukan oleh pasangan salah
satu atau keduanya berusia masih muda dalam pandangan kekinian. Praktik
perkawinan ini dipandang perlu memperoleh perhatian dan pengaturan yang jelas.
Maka, selain usia minimum perkawinan ditetapkan, beberapa negara mengatur cara
untuk mengantisipasi masih mungkinnya perkawinan seperti itu bisa dilaksanakan,
antara lain, aturan yang memberikan keringanan (dispensasi). [1]
Pembatasan
usia anak dalam undang-undang perkawinan dan KHI merupakan langkah pencegahan
dan perlindungan terhadap anak yang belum mencapai usia yang dimaksud. Sehingga
ketika terjadi perbuatan yang melanggar kepada anak yang belum mencapai usia
tersebut maka seharusnya dapat dikenai sanksi. Apa yang telah ditentukan dalam
KHI dan undang-undang perkawinan yang memberikan kelonggaran terhadap perilaku
yang seharusnya dapat dikenai sanksi melalui proses perkawinan dengan batas
usia yang telah ditentukan. Namun, oleh karena adanya permasalahan yang terjadi
sebelum proses perkawinan dibawah umur, seperti perbuatan asusila, hamil diluar
nikah, dan kekerasan seksual dapat dengan mudah diselesaikan melalui proses
perkawinan seperti yang dilakukan di lingkungan masyarakat saat ini.
Adapun dampak
perkawinan dibawah umur yang banyak terjadi dalam perkawinan dibawah umur pada
umumnya adalah;
1.
Dampak terhadap kesehatan,
Kesehatan
merupakan hal yang paling diidamkan oleh setiap orang termasuk dalam setiap
rumah tangga, dimana jika salah satu anggota keluarga ada yang dalam kondisi
sakit, maka hal itu mampu mempengaruhi hubungan dalam rumah tangga, terutama
terhadap masalah keuangan dan ketenangan dalam rumah tangga. Perkawinan dibawah
umur yang banyak dilakukan oleh anak-anak yang masih dalam kondisi belum siap
secara lahir batin, pada umumnya mampu memberikan dampak yang kurang baik
terhadap kelangsungan hidupnya terutama kepada perempuan yang menjalaninya,
dalam hal ini kesiapan organ reproduksi yang masih sangat labil dalam menjalani
proses persalinan, dalam berbagai penelitian hal ini banyak ditemukan bahwa
tingkat kematian ibu dan anak paling banyak terjadi pada perkawinan anak dibawah
umur.
2.
Putus sekolah,
Banyak anak-anak
yang terpaksa menikah dan harus meninggalkan bangku sekolah, sehingga
meningkatkan angka putus sekolah yang ada. Hal ini pada dasarnya sangat
berdampak buruk pada kelangsungan hidup berumah tangga, sebab pendidikan
merupakan filter dalam diri yang mampu mendewasakan orang dengan cara
berfikirnya. Namun hal ini tidak diperdulikan oleh sebagian besar orang yang
memilih untuk menikah, nanti pada saat telah menikah barulah mereka menyadari
betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan rumah tangga.
3.
Tingginya
frekuensi pertengkaran dan percekcokan,
Sikap
dan perilaku anak yang masih sangat labil ditambah dengan beban hidup yang
berat terhadap anak dibawah umur dalam ikatan perkawinan, sering menyebabkan
tingginya frekuensi pertengkaran dan percekcokan dalam rumah tangga yang
dibangun. Masing-masing pasangan masih memiliki sikap yang saling bertentangan
satu sama lain, berbeda dengan apa yang terjadi sebelum perkawinan terjadi atau
dalam proses pacaran, kasih sayang seakan tercurah sepenuhnya kepada pasangan,
bahkan ada yang terlampau menyayangi hingga melebihi kasih sayang terhadap
orang tuanya sendiri, sehingga orang tua pun tidak dianggap lagi.
4.
Adanya
kekerasan dalam rumah tangga,
Kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya tidak
hanya terjadi pada perkawinan anak dibawah umur saja, tetapi hampir terjadi
disemua tingkatan perkawinan yang ada, namun perkawinan dibawah umur bisa jadi
menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga yang banyak disebabkan
oleh tingkat kestabilan emosi yang masih sangat rendah di usia yang masih
terlalu muda dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
5.
Seringnya
terjadi perbedaan pendapat,
Perbedaan pendapat memang kerap kali terjadi pada
perkawinan dibawah umur, sebab pemikiran yang masih sangat kanak-kanak, sikap
egois masing-masing pasangan dan masih belum siap untuk membina rumah tangga
mampu menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam perkawinan dibawah umur.
6.
Adanya sikap
tidak saling menyayangi dan mengasihi,
Sikap tidak saling menghargai dan mengasihi dalam
perkawinan dibawah umur sering terjadi pada perkawinan semacam ini.
7.
Jalinan
komunikasi yang kurang baik dengan pasangan dan keluarga,
Jalinan komunikasi
yang kurang baik dengan pasangan dan keluarga pada umumnya banyak terjadi pada
perkawinan dibawah umur, biasanya hal ini terjadi karena adanya permasalahan
diawal yang sempat terjadi, misalnya menikah karena telah hamil diluar nikah
dan juga ketidak setujuan orang tua terhadap perkawinan yang dilakukan,
sehingga hal ini mampu mempengaruhi hubungan komunikasi yang kurang baik dalam
rumah tangga perkawinan dibawah umur.
8.
Kondisi ekonomi rumah tangga,
Kondisi ekonomi
rumah tangga akan sangat berpengaruh jika perkawinan itu dilakukan oleh
pasangan yang masih dibawah umur, ketiadaan mata pencaharian, tidak punya skil
serta kurangnya pendidikan akibat dari putus sekolah bisa jadi menjadi penyebab
ketidak stabilan kondisi ekonomi dalam rumah tangga. Jika pendapatan dan
pengeluaran berimbang maka kehidupan rumah tangga pun akan terasa nyaman dan
damai, namun jika pengeluaran lebih besar dari pada penghasilan yang didapatkan
maka akan sangat mempengaruhi proses dalam berumah tangga.
[1] Asep
Saepudin Jahar, Euis Nurlaelawati, dan Jaenal Arifin, Hukum Keluarga, Pidana
Dan Bisnis, (Cet. I, Jakarta: Kencana, 2013), h. 43.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar